Sabtu, 26 September 2026

Kerangka Baru Perkembangan Industri Olahraga Nasional: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha dan Olahragawan?


0
Kerangka Baru Perkembangan Industri Olahraga Nasional: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha dan Olahragawan?

Harus diakui bahwa olahraga telah berkembang dari sekadar sarana mendapat kesehatan menjadi industri yang menjanjikan. Belakangan ini peralatan maupun sarana penunjang olahraga telah sangat mudah ditemui. Sebagai contoh, lapangan yang digunakan untuk olahraga padel ditengarai mengalami kenaikan jumlah sebanyak 4 (empat) kali lipat hanya dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan sejak Maret 2025, sebagaimana diberitakan oleh kumparanNEWS pada Februari 2026.

Peningkatan permintaan masyarakat atas barang dan jasa yang berkaitan dengan olahraga ini mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (“Permenpora”) No. 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga (“Permenpora 9/2026”). Permenpora 9/2026 diterbitkan sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenpora No. 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga (“Permenpora 3/2023”).

Jika dibaca secara sekilas, terlihat bahwa pengaturan dalam Permenpora 9/2026 jauh lebih kompleks dan komprehensif dibandingkan pengaturan dalam Permenpora 3/2023. Perluasan pengaturan tersebut tentunya dibutuhkan untuk menyediakan kepastian hukum bagi perkembangan industri olahraga nasional yang semakin masif.

Artikel ini akan memberikan selayang pandang terhadap Permenpora 9/2026. Tentunya tidak semua aspek dari Permenpora 9/2026 akan dibahas dalam artikel ini. Pembahasan dalam artikel ini difokuskan pada kerangka peraturan yang berkaitan dengan pelaku olahraga (olahragawan) dan pelaku usaha di industri olahraga. 

 

Cakupan Industri Olahraga

Industri olahraga tidak bisa diklasifikasikan terbatas hanya pada satu atau beberapa sektor saja. Olahraga menjanjikan industri yang begitu luas mencakup banyak bidang. Namun secara umum, Permenpora 9/2023 membagi industri olahraga menjadi 2 (dua) bidang besar, yaitu industri olahraga dengan produk berupa barang dan/atau jasa (Pasal 4 ayat (1) Permenpora 9/2026).

Industri olahraga produk dengan produk berupa barang meliputi fasilitas, sarana, dan prasarana olahraga (seperti stadion dan gedung olahraga) serta peralatan (seperti pakaian, aksesoris, alat medis, peralatan kebugaran dan pemulhan) dan suplementasi olahraga. Penting untuk diketahui pula bahwa untuk produk berupa barang, selain diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga wajib memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing federasi internasional dari masing-masing cabang olahraga yang bersangkutan (Pasal 5 ayat (1) – (3) Permenpora 9/2026).

Sedangkan untuk industri olahraga dengan produk berupa jasa mencakup: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga, promosi, eksibisi, dan festival olahraga, pendidikan dan pelatihan, layanan profesi, keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan, aktivitas alam terbuka, pengelolaan suporter, atau kegiatan olahraga lain yang dapat mendukung industri olahraga (Pasal 6 ayat (1) – (8) Permenpora 9/2026).

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Industri olahraga sebagaimana telah diuraikan di atas perlu ditunjang dengan mekanisme dan kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) yang terintergasi dan memadai. Sejak tahun 2021, Indonesia telah menerapkan mekanisme PBBR sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seiring dengan perkembangan regulasi, ketentuan mengenai PBBR diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Ketentuan dalam PP 29/2025 nantinya diturunkan pula dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Perka BKPM”) Nomor 5 Tahun 2025 Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Perka BKPM 5/2025”).

Adapun pemetaan klasifikasi kegiatan usaha berbasis risiko dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang dituangkan dalam daftar kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dalam rezim PBBR, industri olahraga diklasifikasikan berdasarkan standar kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. usaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  3. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
  4. usaha dengan tingkat risiko tinggi.

(Pasal 77 ayat (1) Permenpora 9/2026)

Permenpora 9/2026 tidak merinci lebih lanjut bagaimana ketentuan maupun mekanisme penatalaksanaan PBBR untuk industri olahraga. Untuk itu, perlu dirujuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan penerbitan dan pemberian PBBR dengan memperhatikan kewajiban-kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk kegiatan usaha terkait industri olahraga.

Sebagai contoh, mari kita analisis ketentuan PBBR untuk 2 (dua) kegiatan usaha dengan Kode KBLI, sebagai berikut:

  1. KBLI 32300 – Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga; dan
  2. KBLI 93111 – Fasilitas Stadion.

Perbandingan mekanisme PBBR untuk kedua kegiatan usaha di atas dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Kegiatan Usaha

Tingkat Risiko

Perizinan Berusaha

Kewajiban Khusus dalam Permenpora 9/2026

Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga (KBLI 32300)

Menengah Rendah

1.      Nomor Induk Berusaha; dan

2.      Sertifikat Standar tanpa Verifikasi

(Pasal 186 ayat (3) Perka BKPM No. 5 Tahun 2025)

 

Tidak diatur

Fasilitas Stadion (KBLI 93111)

Menengah Rendah

3.      Nomor Induk Berusaha; dan

4.      Sertifikat Standar tanpa Verifikasi

(Pasal 186 ayat (3) Perka BKPM No. 5 Tahun 2025)

1.     Memiliki SLS;

2.     Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan
Penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Stadion
Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah;

3.     Memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha yang diatur dalam Lampiran Permenpora 9/2026.

 

Olahraga sebagai Profesi

Salah satu aspek menarik dari Permenpora 9/2026 adalah pengaturan tentang profesi olahragawan. Terminologi yang digunakan oleh Permenpora 9/2026 adalah “Olahragawan Profesional” yang didefinisikan sebagai setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang dan atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran berolahraga (Pasal 1 angka (5) Permenpora 9/2026). Untuk dapat dikategorikan sebagai Olahragawan Profesional, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. pernah menjadi Olahragawan Amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
  2. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dipersyaratkan; dan
  3. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

(Pasal 41 ayat (2) Permenpora 9/2026)

Berdasarkan ketentuan tersebut, menarik bahwa Permenpora 9/2026 menempatkan Olahragawan Profesional dalam suatu hubungan ketenagakerjaan yang otomatis wajib tunduk pada rezim Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dalam hal ini, Olahragawan Profesional diposisikan sebagai pekerja dan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Organisasi Olahraga Profesional sebagai pemberi kerja (Pasal 43 Permenpora 9/2026).

Implikasi hukum dari pengaturan tersebut adalah seorang Olahragawan Profesional tunduk pada dua rezim peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi, seorang Olahragawan Profesional tunduk pada rezim UU Ketenagakerjaan sepanjang mengatur hak dan kewajiban umum antara pekerja dan pemberi kerja. Pada sisi lain, seorang Olahragawan Profesional juga tunduk pada ketentuan mengenai hak dan kewajiban selaku Olahragawan Profesional.

Lebih lanjut, Permenpora 9/2026 juga mengakui Olahragawan Profesional berkewarganegaraan asing. Pengakuan tersebut tentunya perlu didukung dengan pemenuhan kewajiban administratif bagi tenaga kerja asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 43 ayat (2) Permenpora 9/2026).

Kesimpulan

Permenpora 9/2026 menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif untuk merespons pesatnya pertumbuhan industri olahraga nasional. Peraturan ini memperjelas cakupan industri olahraga—baik di bidang barang maupun jasa—serta mengintegrasikan seluruh bidang usaha yang terkait dengan industri olahraga dengan mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri olahraga.

Selain itu, Permenpora 9/2026 juga secara signifikan mengakui status Olahragawan Profesional dengan menempatkannya dalam hubungan kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Dengan adanya kejelasan regulasi terkait standar produk, mekanisme perizinan usaha, hingga pelindungan hak-hak Olahragawan Profesional, Permenpora 9/2026 ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri olahraga yang semakin profesional, tertib, dan berdaya saing tinggi bagi para pelaku usaha maupun bagi para olahragawan.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Membongkar Garis Tegas Gedung Bundar
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Membongkar Garis Tegas Gedung Bundar