Harus diakui
bahwa olahraga telah berkembang dari sekadar sarana mendapat kesehatan menjadi
industri yang menjanjikan. Belakangan ini peralatan maupun sarana penunjang
olahraga telah sangat mudah ditemui. Sebagai contoh, lapangan yang digunakan
untuk olahraga padel ditengarai mengalami kenaikan jumlah sebanyak 4 (empat)
kali lipat hanya dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan sejak Maret 2025,
sebagaimana diberitakan oleh kumparanNEWS pada Februari 2026.
Peningkatan
permintaan masyarakat atas barang dan jasa yang berkaitan dengan olahraga ini
mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menerbitkan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (“Permenpora”) No. 9 Tahun 2026
tentang Industri Olahraga (“Permenpora 9/2026”). Permenpora 9/2026
diterbitkan sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenpora No. 3
Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga (“Permenpora
3/2023”).
Jika dibaca
secara sekilas, terlihat bahwa pengaturan dalam Permenpora 9/2026 jauh lebih
kompleks dan komprehensif dibandingkan pengaturan dalam Permenpora 3/2023.
Perluasan pengaturan tersebut tentunya dibutuhkan untuk menyediakan kepastian
hukum bagi perkembangan industri olahraga nasional yang semakin masif.
Artikel ini akan
memberikan selayang pandang terhadap Permenpora 9/2026. Tentunya tidak semua
aspek dari Permenpora 9/2026 akan dibahas dalam artikel ini. Pembahasan dalam
artikel ini difokuskan pada kerangka peraturan yang berkaitan dengan pelaku
olahraga (olahragawan) dan pelaku usaha di industri olahraga.
Cakupan
Industri Olahraga
Industri
olahraga tidak bisa diklasifikasikan terbatas hanya pada satu atau beberapa
sektor saja. Olahraga menjanjikan industri yang begitu luas mencakup banyak
bidang. Namun secara umum, Permenpora 9/2023 membagi industri olahraga menjadi
2 (dua) bidang besar, yaitu industri olahraga dengan produk berupa barang
dan/atau jasa (Pasal 4 ayat (1) Permenpora 9/2026).
Industri
olahraga produk dengan produk berupa barang meliputi fasilitas, sarana, dan
prasarana olahraga (seperti stadion dan gedung olahraga) serta peralatan
(seperti pakaian, aksesoris, alat medis, peralatan kebugaran dan pemulhan) dan
suplementasi olahraga. Penting untuk diketahui pula bahwa untuk produk berupa
barang, selain diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga
wajib memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
masing-masing federasi internasional dari masing-masing cabang olahraga yang
bersangkutan (Pasal 5 ayat (1) – (3) Permenpora 9/2026).
Sedangkan untuk
industri olahraga dengan produk berupa jasa mencakup: kejuaraan nasional
dan internasional, pekan olahraga, promosi, eksibisi, dan festival olahraga,
pendidikan dan pelatihan, layanan profesi, keagenan, layanan informasi, dan
konsultasi Keolahragaan, aktivitas alam terbuka, pengelolaan suporter, atau
kegiatan olahraga lain yang dapat mendukung industri olahraga (Pasal 6 ayat
(1) – (8) Permenpora 9/2026).
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Industri
olahraga sebagaimana telah diuraikan di atas perlu ditunjang dengan mekanisme
dan kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) yang
terintergasi dan memadai. Sejak tahun 2021, Indonesia telah menerapkan
mekanisme PBBR sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Seiring dengan
perkembangan regulasi, ketentuan mengenai PBBR diatur dalam Peraturan
Pemerintah (“PP”) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Ketentuan dalam PP 29/2025
nantinya diturunkan pula dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal (“Perka BKPM”) Nomor 5 Tahun 2025 Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission) (“Perka BKPM 5/2025”).
Adapun pemetaan
klasifikasi kegiatan usaha berbasis risiko dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
yang dituangkan dalam daftar kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”),
sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dalam rezim PBBR, industri olahraga diklasifikasikan berdasarkan standar kegiatan usaha sebagai berikut:
- usaha dengan tingkat risiko rendah;
- usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
- usaha dengan tingkat risiko tinggi.
(Pasal 77 ayat (1) Permenpora 9/2026)
Permenpora
9/2026 tidak merinci lebih lanjut bagaimana ketentuan maupun mekanisme penatalaksanaan
PBBR untuk industri olahraga. Untuk itu, perlu dirujuk ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan penerbitan dan pemberian PBBR
dengan memperhatikan kewajiban-kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha untuk kegiatan usaha terkait industri olahraga.
Sebagai contoh, mari kita analisis ketentuan PBBR untuk 2 (dua) kegiatan usaha dengan Kode KBLI, sebagai berikut:
- KBLI 32300 – Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga; dan
- KBLI 93111 – Fasilitas Stadion.
Perbandingan
mekanisme PBBR untuk kedua kegiatan usaha di atas dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
|
Kegiatan Usaha |
Tingkat Risiko |
Perizinan Berusaha |
Kewajiban Khusus dalam Permenpora
9/2026 |
|
Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga (KBLI
32300) |
Menengah Rendah |
1.
Nomor Induk Berusaha; dan 2.
Sertifikat Standar tanpa
Verifikasi (Pasal 186 ayat (3) Perka BKPM No. 5 Tahun 2025)
|
Tidak diatur |
|
Fasilitas Stadion (KBLI 93111) |
Menengah Rendah |
3.
Nomor Induk Berusaha; dan 4.
Sertifikat Standar tanpa
Verifikasi (Pasal 186 ayat (3) Perka BKPM No. 5 Tahun 2025) |
1.
Memiliki SLS; 2.
Memiliki Dokumen Penilaian
Mandiri kesiapan 3.
Memenuhi ketentuan mengenai
kewajiban sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem
manajemen usaha yang diatur dalam Lampiran Permenpora 9/2026. |
Olahraga
sebagai Profesi
Salah satu aspek menarik dari Permenpora 9/2026 adalah pengaturan tentang profesi olahragawan. Terminologi yang digunakan oleh Permenpora 9/2026 adalah “Olahragawan Profesional” yang didefinisikan sebagai setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang dan atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran berolahraga (Pasal 1 angka (5) Permenpora 9/2026). Untuk dapat dikategorikan sebagai Olahragawan Profesional, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- pernah menjadi Olahragawan Amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(Pasal 41 ayat (2) Permenpora 9/2026)
Berdasarkan
ketentuan tersebut, menarik bahwa Permenpora 9/2026 menempatkan Olahragawan
Profesional dalam suatu hubungan ketenagakerjaan yang otomatis wajib tunduk
pada rezim Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”). Dalam hal ini, Olahragawan Profesional diposisikan
sebagai pekerja dan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Organisasi Olahraga
Profesional sebagai pemberi kerja (Pasal 43 Permenpora 9/2026).
Implikasi hukum
dari pengaturan tersebut adalah seorang Olahragawan Profesional tunduk pada dua
rezim peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi, seorang Olahragawan
Profesional tunduk pada rezim UU Ketenagakerjaan sepanjang mengatur hak dan
kewajiban umum antara pekerja dan pemberi kerja. Pada sisi lain, seorang
Olahragawan Profesional juga tunduk pada ketentuan mengenai hak dan kewajiban selaku
Olahragawan Profesional.
Lebih lanjut,
Permenpora 9/2026 juga mengakui Olahragawan Profesional berkewarganegaraan
asing. Pengakuan tersebut tentunya perlu didukung dengan pemenuhan kewajiban
administratif bagi tenaga kerja asing, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 43 ayat (2) Permenpora 9/2026).
Kesimpulan
Permenpora 9/2026 menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif untuk
merespons pesatnya pertumbuhan industri olahraga nasional. Peraturan ini
memperjelas cakupan industri olahraga—baik di bidang barang maupun jasa—serta
mengintegrasikan seluruh bidang usaha yang terkait dengan industri olahraga
dengan mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dengan tujuan
memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri olahraga.
Selain itu, Permenpora 9/2026 juga secara signifikan mengakui status Olahragawan Profesional dengan menempatkannya dalam hubungan kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Dengan adanya kejelasan regulasi terkait standar produk, mekanisme perizinan usaha, hingga pelindungan hak-hak Olahragawan Profesional, Permenpora 9/2026 ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri olahraga yang semakin profesional, tertib, dan berdaya saing tinggi bagi para pelaku usaha maupun bagi para olahragawan.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login