Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan BI Checking—yang
kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK—sebagai
salah satu syarat rekrutmen karyawan menjadi perdebatan di Indonesia. Tidak
sedikit pelamar kerja yang mengaku gagal diterima karena memiliki riwayat
kredit bermasalah, meskipun kompetensi dan pengalaman kerjanya memenuhi
kebutuhan perusahaan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah
perusahaan berhak menjadikan BI Checking sebagai syarat penerimaan kerja?
Dan bagaimana praktik tersebut jika dikaitkan dengan hukum ketenagakerjaan
Indonesia serta praktik di negara lain?
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
BI Checking adalah istilah lama untuk sistem informasi
debitur yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Sejak 2018, layanan tersebut
dialihkan ke OJK dan dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi
Keuangan).
Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat melihat riwayat kredit
seseorang, termasuk:
- Pinjaman
yang dimiliki
- Status
pembayaran kredit
- Tunggakan
- Kolektibilitas
kredit
- Riwayat
pembiayaan lainnya
Data tersebut umumnya digunakan oleh bank dan lembaga
pembiayaan untuk menilai risiko calon debitur.
Apakah BI Checking Diatur dalam UU Ketenagakerjaan?
Sampai saat ini, tidak terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan ataupun secara khusus mengatur BI
Checking sebagai syarat penerimaan tenaga kerja.
Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak
ada aturan yang mewajibkan perusahaan melakukan BI Checking terhadap pelamar
kerja. Kemnaker juga menyatakan bahwa fokus utama rekrutmen seharusnya berada
pada kompetensi dan kesesuaian kualifikasi pekerja dengan kebutuhan perusahaan.
Artinya, secara hukum:
- Tidak
ada kewajiban perusahaan melakukan BI Checking.
- Tidak
ada larangan eksplisit bagi perusahaan untuk mempertimbangkan informasi
tersebut.
- Kebijakan
tersebut pada umumnya merupakan kebijakan internal perusahaan.
Kaitannya dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Persoalan yang lebih penting justru berkaitan dengan perlindungan
data pribadi.
Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur bahwa pemrosesan data
pribadi harus memiliki dasar yang sah, termasuk persetujuan dari pemilik data.
Dalam konteks rekrutmen:
- Perusahaan
seharusnya memperoleh persetujuan pelamar sebelum mengakses atau memproses
data keuangan pribadi.
- Penggunaan
data kredit harus memiliki tujuan yang jelas dan proporsional.
- Data
tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau melebihi tujuan
rekrutmen.
Karena itu, penggunaan BI Checking terhadap pelamar kerja
perlu memperhatikan prinsip privasi dan perlindungan data pribadi.
Argumen yang Mendukung BI Checking
Pihak yang mendukung BI Checking biasanya berpendapat bahwa:
1. Mengurangi Risiko Fraud
Pada posisi tertentu, seperti di sektor perbankan, Asuransi,
keuangan, treasury, dan pengelolaan asset, riwayat kredit dianggap dapat
menjadi salah satu indikator pengelolaan keuangan pribadi dan potensi risiko
penyalahgunaan wewenang.
2. Melindungi Reputasi Perusahaan
Perusahaan sektor keuangan sering menerapkan standar
kepatuhan yang lebih tinggi terhadap calon pegawai yang akan menangani dana
nasabah.
3. Praktik yang Sudah Lazim di Sektor Keuangan
Diskusi praktisi dan pengalaman pelamar menunjukkan bahwa
pengecekan riwayat kredit lebih sering ditemukan pada industri perbankan,
asuransi, dan lembaga pembiayaan dibanding sektor lainnya.
Argumen yang Menolak BI Checking
1. Tidak Berkaitan Langsung dengan Kompetensi
Seseorang dapat memiliki tunggakan kredit karena:
- PHK
- Krisis
ekonomi
- Keadaan
darurat keluarga
- Masalah
kesehatan
Kondisi tersebut belum tentu mencerminkan kemampuan
profesional seseorang.
2. Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi
Pelamar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru dapat
semakin sulit memperoleh pekerjaan apabila riwayat kredit dijadikan hambatan
dalam proses rekrutmen.
3. Mengganggu Hak atas Privasi
Data kredit merupakan data pribadi yang sensitif sehingga
penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional sesuai prinsip
perlindungan data pribadi.
Perbandingan dengan Negara Lain
Tabel Perbandingan
|
Negara |
Apakah Credit Check untuk Pelamar Kerja Diperbolehkan? |
Syarat dan Pembatasan |
|
Indonesia |
Diperbolehkan dalam
praktik tertentu, tetapi tidak diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan |
Umumnya berdasarkan
kebijakan internal perusahaan dan harus memperhatikan perlindungan data
pribadi. |
|
Amerika Serikat |
Umumnya diperbolehkan |
Harus ada pemberitahuan dan
persetujuan tertulis pelamar. Beberapa negara bagian membatasi atau melarang
praktik ini. |
|
Uni Eropa |
Cenderung lebih ketat |
Pemeriksaan data pribadi
harus memenuhi prinsip perlindungan data dan proporsionalitas sesuai rezim
perlindungan data Eropa. Persetujuan pelamar menjadi faktor penting. |
|
Inggris |
Diperbolehkan untuk posisi tertentu |
Umumnya diterapkan pada sektor
keuangan, keamanan, atau jabatan dengan tanggung jawab finansial tinggi. |
|
China |
Diperbolehkan dengan
kontrol negara yang kuat |
Pemeriksaan latar
belakang lebih luas dapat dilakukan terutama pada sektor tertentu dan posisi
strategis. |
Tren Global: Semakin Banyak Pembatasan
Menariknya, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat justru
mulai membatasi penggunaan credit check dalam rekrutmen karena dianggap tidak
memiliki hubungan yang kuat dengan kinerja pekerjaan.
Beberapa negara bagian dan kota besar telah melarang atau
membatasi penggunaan riwayat kredit untuk sebagian besar pekerjaan, kecuali
posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan atau keamanan.
Bahkan muncul berbagai usulan legislasi untuk melarang penggunaan credit report
dalam proses perekrutan secara lebih luas.
Kesimpulan
Dari perspektif hukum Indonesia, BI Checking bukan
merupakan syarat yang diwajibkan oleh UU Ketenagakerjaan. Penggunaannya
saat ini lebih merupakan kebijakan internal perusahaan, terutama pada sektor
keuangan dan industri yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dana.
Namun, praktik tersebut perlu memperhatikan prinsip-prinsip
dalam UU Pelindungan Data Pribadi, termasuk persetujuan pelamar dan
penggunaan data yang proporsional dengan kebutuhan pekerjaan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia berada pada
posisi yang relatif moderat. Amerika Serikat masih memperbolehkan credit check
dengan sejumlah syarat, sementara beberapa wilayah mulai membatasinya. Uni
Eropa cenderung lebih ketat dalam melindungi data pribadi pelamar kerja. Tren
global menunjukkan bahwa proses rekrutmen modern semakin menitikberatkan pada kompetensi,
integritas, dan kemampuan profesional, dibanding sekadar kondisi keuangan
pribadi seseorang.
Pertanyaan yang patut dipertimbangkan ke depan adalah:
apakah riwayat kredit benar-benar mencerminkan kualitas seorang pekerja, atau
justru berpotensi menjadi bentuk diskriminasi baru dalam dunia ketenagakerjaan?
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk
penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan
ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri
sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login