HUKUMINFO.ID | Jakarta, 9 September 2026 — Istilah barang “KW”, “tiruan”, atau “replika” sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Barang tersebut dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pakaian, sepatu, tas, aksesori, suku cadang, kosmetik hingga produk yang dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan digital.
Di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik, pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: apakah menjual barang KW diperbolehkan di Indonesia?
Jawabannya perlu dilihat secara hati-hati. Tidak semua barang dengan harga murah otomatis merupakan barang ilegal. Namun, apabila suatu produk menggunakan merek milik pihak lain tanpa hak, atau dipasarkan sedemikian rupa sehingga memberikan kesan sebagai produk asli padahal bukan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, bahkan perdagangan melalui sistem elektronik.
Karena itu, istilah “KW” sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai persoalan harga. Yang jauh lebih penting adalah asal-usul barang, penggunaan merek, kejujuran informasi kepada konsumen, serta hak pihak lain yang melekat pada produk tersebut.
UU Merek Menjadi Salah Satu Dasar Utama
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu landasan utama perlindungan merek di Indonesia.
Dalam konteks barang KW yang menggunakan merek orang lain tanpa hak, ketentuan pidana dalam UU Merek perlu menjadi perhatian.
Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Sementara itu, Pasal 102 mengatur bahwa orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa atau produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah penjual mengatakan barang tersebut “KW”.
Apabila suatu barang menggunakan merek pihak lain tanpa hak dan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ditentukan undang-undang, maka label “KW”, “grade ori”, “replika”, atau istilah sejenis tidak dengan sendirinya membuat perdagangan tersebut menjadi sah.
Konsumen Juga Mendapat Perlindungan Hukum
Dari sisi konsumen, terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sampai saat ini berstatus berlaku.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen memberikan larangan kepada pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga menyentuh produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, mutu, komposisi, gaya, penggunaan, maupun janji sebagaimana dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promosi.
Dalam konteks perdagangan modern, kejujuran informasi menjadi sangat penting.
Barang yang secara terang dinyatakan sebagai produk tiruan tentu berbeda persoalannya dengan barang tiruan yang dipasarkan dengan keterangan, foto, kemasan, atau promosi yang membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut merupakan barang asli.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga memuat perkembangan perkara pengujian Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan transaksi melalui marketplace. Dalam persidangan tersebut, salah satu isu yang muncul adalah kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital, termasuk mengenai validitas informasi produk dan tanggung jawab penyelenggara platform. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari proses pengujian dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan final yang telah mengubah seluruh ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Memperkuat Tata Kelola Perdagangan Digital
Perkembangan hukum pada 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berbicara mengenai penindakan, tetapi juga berupaya membangun ekosistem perdagangan yang lebih tertib.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 8 Juni 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mencakup antara lain persyaratan kegiatan usaha PMSE, iklan elektronik, perlindungan konsumen, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
Kementerian Perdagangan juga menekankan kepatuhan pelaku usaha, termasuk legalitas usaha dan penguatan tata kelola perdagangan elektronik. Pemerintah mendorong pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Dengan demikian, pelaku usaha di ruang digital tidak hanya perlu memikirkan bagaimana barang terjual, tetapi juga bagaimana kegiatan perdagangan tersebut dijalankan secara legal dan bertanggung jawab.
Barang KW Dapat Menimbulkan Kerugian yang Lebih Luas
Kerugian akibat barang palsu tidak berhenti pada pemilik merek.
Pemilik merek dapat kehilangan potensi pendapatan dan mengalami kerusakan reputasi. Konsumen dapat mengalami kerugian apabila membeli produk yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal juga menghadapi persaingan yang tidak sehat.
Pada produk tertentu, risikonya bahkan dapat menyentuh keselamatan masyarakat.
Pada Februari 2026, misalnya, lebih dari 34 ribu unit bearing palsu dimusnahkan setelah menjadi barang sitaan dari wilayah Jabodetabek. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar. Bearing merupakan komponen yang digunakan dalam berbagai mesin dan kendaraan sehingga persoalan barang palsu tidak selalu dapat dipandang sebagai sekadar persoalan merek atau penampilan.
Contoh lainnya terjadi pada Juni 2026 ketika DJKI Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek pakaian dengan estimasi nilai ekonomi Rp940,4 juta berdasarkan harga ritel produk asli sejenis.
DJKI menyatakan bahwa barang tersebut dimusnahkan agar tidak kembali beredar karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan merusak reputasi pemilik merek.
Dua peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa penegakan hukum terhadap barang palsu bukan semata-mata untuk melindungi perusahaan besar. Pada akhirnya, penertiban juga bertujuan menjaga agar konsumen memperoleh barang sebagaimana informasi yang dijanjikan dan agar pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.
Pemerintah Juga Memperkuat Mekanisme Takedown
Perdagangan melalui internet membuat satu produk dapat ditawarkan kepada konsumen dalam jumlah besar dan wilayah yang sangat luas.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum juga berkembang.
Pada Februari 2026, DJKI menyampaikan penguatan prosedur takedown terhadap konten yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual di platform e-commerce. Langkah tersebut dikaitkan dengan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pelaku platform digital.
Pada April 2026, DJKI juga menyampaikan perkembangan kerja sama dengan industri melalui skema Code of Conduct (COC) sebagai salah satu instrumen untuk membantu memutus rantai peredaran barang palsu di ruang digital.
Perkembangan tersebut menunjukkan arah yang konstruktif: penegakan hukum tidak hanya menunggu barang palsu beredar dalam jumlah besar, tetapi juga mulai membangun mekanisme pencegahan dan respons yang lebih cepat di lingkungan digital.
Jadi, Apakah Barang KW Boleh Dijual?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “semua barang KW pasti ilegal” atau sebaliknya “barang KW boleh dijual karena pembeli tahu barang tersebut bukan asli”.
Yang perlu dilihat adalah fakta dan unsur hukumnya.
Apabila produk menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak, terdapat potensi pelanggaran UU Merek.
Apabila informasi yang diberikan kepada konsumen tidak benar atau barang tidak sesuai dengan keterangan, terdapat persoalan dari perspektif perlindungan konsumen.
Apabila barang dijual melalui marketplace, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik yang berlaku.
Dengan kata lain, menjual barang murah bukanlah tindakan yang dilarang hanya karena murah. Tetapi menjual produk dengan menggunakan merek pihak lain tanpa hak atau memberikan informasi yang menyesatkan merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Konsumen?
Masyarakat tidak perlu merasa takut untuk berbelanja. Justru konsumen perlu semakin cerdas.
Sebelum membeli, konsumen dapat memperhatikan identitas penjual, deskripsi produk, foto, label, asal barang, garansi, bukti pembelian dan keterangan apakah produk tersebut asli, resmi, impor, atau merupakan produk tiruan.
Jika suatu produk disebut “KW” tetapi menggunakan merek pihak lain, konsumen sebaiknya memahami bahwa istilah tersebut bukanlah sertifikat legalitas.
Konsumen juga perlu menyimpan bukti transaksi apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara barang yang diterima dan informasi yang diberikan penjual.
Sementara bagi pelaku usaha, langkah yang paling aman adalah menjual produk yang memiliki sumber dan legalitas jelas serta tidak menggunakan merek milik pihak lain tanpa hak.
Arah Kebijakan Pemerintah: Perdagangan Lebih Tertib, Konsumen Lebih Terlindungi
Kebijakan pemerintah pada 2026 menunjukkan arah yang cukup jelas, yaitu membangun perdagangan yang lebih sehat melalui kombinasi perlindungan konsumen, perlindungan kekayaan intelektual, legalitas pelaku usaha, pengawasan barang beredar, dan tata kelola platform digital.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa penguatan regulasi PMSE diarahkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, transparan dan bermanfaat, sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta perlindungan konsumen.
Dari sisi kekayaan intelektual, DJKI juga terus mendorong masyarakat dan pemilik merek untuk aktif mendaftarkan, melindungi, dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pendekatan ini patut dilihat sebagai perkembangan positif.
Hukum bukan semata-mata hadir untuk menghukum. Hukum juga hadir untuk menciptakan kepastian, memberikan rasa aman kepada konsumen, memberikan ruang yang sehat bagi pelaku usaha, dan memastikan hasil kreativitas serta investasi seseorang tidak digunakan pihak lain secara tidak sah.
Kesimpulan
Fenomena barang KW harus dilihat dengan kepala dingin.
Bagi konsumen, harga murah tetap harus diimbangi dengan kecermatan.
Bagi penjual, keuntungan jangka pendek tidak seharusnya mengorbankan kepastian hukum dan reputasi usaha.
Sedangkan bagi pemerintah dan platform digital, pengawasan yang konsisten akan menjadi bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat.
Pada akhirnya, perdagangan yang baik bukan hanya perdagangan yang menghasilkan transaksi, tetapi perdagangan yang membangun kepercayaan.
Ketika konsumen merasa aman, pelaku usaha merasa terlindungi, dan hak kekayaan intelektual dihormati, maka pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan dengan lebih sehat, adil dan berkelanjutan.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login