Sabtu, 26 September 2026

Hukum Kesehatan Hadir untuk Menjaga Hak Pasien dan Memberi Kepastian bagi Dokter

Saatnya Hukum Kesehatan memperjelas Hak Pasien dan Memberi Kepastian bagi Dokter


0
Hukum Kesehatan Hadir untuk Menjaga Hak Pasien dan Memberi Kepastian bagi Dokter

JAKARTA - 9 September 2026Ketika seseorang datang kepada dokter, yang dibawanya bukan hanya keluhan mengenai kondisi tubuh. Ada harapan untuk mendapatkan pertolongan, penjelasan yang benar, pelayanan yang bermutu, serta rasa aman. Di sisi lain, dokter juga menjalankan tanggung jawab profesi yang membutuhkan standar keilmuan, etika, perlindungan hukum, dan kepastian dalam menjalankan tugasnya.

Di sinilah hukum kesehatan mempunyai peran penting.

Hukum kesehatan bukan semata-mata berbicara tentang sanksi atau kesalahan dalam pelayanan medis. Lebih jauh, hukum hadir untuk membangun hubungan yang sehat antara pasien, dokter, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Di Indonesia, kerangka hukum kesehatan saat ini salah satunya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur berbagai aspek kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pembinaan dan pengawasan. Undang-undang tersebut berstatus berlaku.


Mengapa kesehatan membutuhkan hukum?

Kesehatan menyangkut kepentingan yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Karena itu, hubungan antara dokter dan pasien tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan secara pribadi.

Ada standar pelayanan yang harus dijalankan. Ada kewajiban memberikan informasi. Ada persetujuan atas tindakan medis. Ada kewajiban menjaga rahasia kesehatan pasien. Ada pula hak tenaga medis untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan profesinya sesuai standar.

Dengan adanya aturan hukum, masing-masing pihak mengetahui posisi dan tanggung jawabnya.

Bagi pasien, hukum memberikan kepastian bahwa dirinya memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medis dan standar profesi.

Bagi dokter dan tenaga kesehatan, hukum memberikan kepastian bahwa profesinya dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi.

Dengan demikian, hukum kesehatan seharusnya tidak dipandang sebagai tembok yang membuat hubungan dokter dan pasien menjadi kaku. Justru sebaliknya, hukum dapat menjadi jembatan kepercayaan.


Hak pasien yang perlu diketahui masyarakat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur hak pasien, antara lain memperoleh informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterima, serta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

Hak tersebut memiliki makna yang sangat sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Pasien berhak bertanya.

Pasien berhak memahami apa yang sedang terjadi pada kondisi kesehatannya.

Pasien juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang akan diterimanya.

Dalam konteks tindakan medis, komunikasi menjadi bagian yang sangat penting. Pasien bukan sekadar objek pelayanan, melainkan manusia yang memiliki martabat dan hak untuk mengetahui kondisi serta pilihan pelayanan yang berkaitan dengan dirinya.


Pasien juga memiliki kewajiban

Hubungan yang baik tentu berjalan dua arah.

Selain memperoleh hak, pasien juga mempunyai kewajiban. Kemenkes menjelaskan bahwa pasien berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis maupun tenaga kesehatan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal ini penting karena dokter mengambil keputusan medis berdasarkan informasi yang tersedia.

Riwayat penyakit, obat yang sedang dikonsumsi, alergi, keluhan yang dirasakan, maupun informasi kesehatan lainnya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan pelayanan yang tepat.

Karena itu, keterbukaan pasien bukan hanya persoalan administratif. Kejujuran mengenai kondisi kesehatan dapat membantu tenaga medis memberikan pelayanan secara lebih tepat.


Apa saja hak dokter dan tenaga kesehatan?

Masyarakat terkadang hanya melihat persoalan dari sisi pasien. Padahal, tenaga medis juga memiliki hak yang diatur oleh hukum.

UU Kesehatan memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Mereka juga memiliki hak memperoleh imbalan yang layak, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesempatan mengembangkan kompetensi, keilmuan, dan karier.

Hal tersebut penting untuk dipahami karena dokter juga manusia yang bekerja dengan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab, dan risiko profesi.

Perlindungan terhadap dokter bukan berarti mengurangi hak pasien. Sebaliknya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan yang baik.


Kewajiban dokter dalam memberikan pelayanan

UU Nomor 17 Tahun 2023 juga memberikan sejumlah kewajiban kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Di antaranya adalah memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, menjaga rahasia kesehatan pasien, membuat dan menyimpan catatan atau dokumen mengenai pemeriksaan, asuhan, serta tindakan yang dilakukan, serta menjalankan kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.

Artinya, profesionalisme dokter tidak hanya diukur dari kemampuan mendiagnosis atau memberikan terapi.

Cara dokter berkomunikasi, menjelaskan tindakan, menghormati pasien, menjaga kerahasiaan informasi kesehatan, dan mendokumentasikan pelayanan juga merupakan bagian penting dari pelayanan profesional.


Persetujuan pasien menjadi bagian penting

Dalam pelayanan kesehatan, persetujuan bukan sekadar tanda tangan pada selembar formulir.

Persetujuan berkaitan dengan hak pasien untuk memperoleh penjelasan sebelum tindakan kesehatan diberikan.

Karena itu, komunikasi antara dokter dan pasien menjadi sangat penting. Dokter perlu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pasien perlu memberikan informasi yang benar serta memahami penjelasan yang diberikan.

Hubungan semacam ini pada akhirnya membangun keputusan medis yang lebih bertanggung jawab.


Rahasia kesehatan juga harus dijaga

Informasi kesehatan merupakan bagian penting dari privasi seseorang.

Karena itu, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjaga rahasia kesehatan pasien menjadi salah satu unsur penting dalam hubungan profesional dokter dan pasien. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 274 UU Nomor 17 Tahun 2023.

Kepercayaan pasien kepada dokter tidak akan tumbuh tanpa adanya keyakinan bahwa informasi mengenai dirinya diperlakukan secara bertanggung jawab.


Pemerintah terus memperkuat tata kelola kesehatan

Perkembangan kebijakan kesehatan pada 2026 juga menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan penguatan sistem pelayanan kesehatan.

Salah satu perkembangan terbaru adalah peluncuran SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) pada 1 September 2026. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan rekam medis pasien secara nasional sehingga informasi kesehatan dapat tersedia secara berkesinambungan ketika pasien berpindah fasilitas pelayanan kesehatan. Akses terhadap informasi tersebut diberikan kepada tenaga medis sesuai kewenangan dan persetujuan pasien.

Kebijakan ini menjadi perkembangan penting karena rekam medis bukan hanya dokumen administratif. Informasi tersebut dapat membantu dokter memperoleh gambaran kesehatan pasien secara lebih lengkap sehingga menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindakan medis.

Di sisi pasien, integrasi rekam medis juga diharapkan memudahkan kesinambungan pelayanan.


Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas

Pada Februari 2026, Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 dan menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.

Pesan kebijakannya cukup jelas: keselamatan manusia harus ditempatkan sebagai prioritas dalam pelayanan kesehatan.


Standar pelayanan terus diperkuat

Penguatan hukum kesehatan juga berjalan melalui berbagai regulasi dan pedoman teknis.

Pada 2026, Kementerian Kesehatan menerbitkan berbagai Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK), termasuk pedoman untuk sejumlah penyakit dan kondisi medis. Salah satunya adalah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/302/2026 tentang PNPK Tata Laksana Diabetes Melitus Tipe 2 Dewasa yang diterbitkan untuk menjadi acuan pelayanan klinis berbasis bukti.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit juga telah ditetapkan dan berstatus berlaku sejak Juni 2026.

Berbagai regulasi tersebut memperlihatkan bahwa hukum kesehatan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan kebutuhan tata kelola pelayanan kesehatan.


Hukum kesehatan seharusnya memperkuat kepercayaan

Pada akhirnya, tujuan utama hukum kesehatan bukan membuat pasien takut kepada dokter ataupun membuat dokter takut mengambil keputusan medis.

Hukum justru diperlukan agar hubungan keduanya memiliki koridor yang jelas.

Pasien datang membawa kepercayaan.

Dokter datang membawa ilmu dan tanggung jawab profesi.

Fasilitas kesehatan menyediakan sistem pelayanan.

Negara hadir memberikan aturan, pengawasan, dan perlindungan.

Keempat unsur tersebut perlu berjalan bersama.

Ketika pasien mengetahui hak dan kewajibannya, dokter memahami hak serta kewajiban profesinya, dan fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan tata kelola yang baik, maka hubungan pelayanan kesehatan dapat tumbuh menjadi hubungan yang lebih terbuka, profesional, manusiawi, dan saling menghormati.


Berdasarkan penelusuran terhadap sumber resmi pemerintah dan lembaga negara, terdapat sekurang-kurangnya 7 materi resmi yang relevan dengan tema hukum kesehatan, hak pasien, kewajiban tenaga medis, dan penguatan pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai rujukan utama tulisan ini:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — menjadi landasan utama hukum kesehatan nasional dan mengatur hak serta kewajiban pasien maupun tenaga medis dan tenaga kesehatan.

  2. Penjelasan Kementerian Kesehatan mengenai hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien — menjelaskan penerapan Pasal 273–278 UU Kesehatan.

  3. PP Nomor 28 Tahun 2024 — menjadi peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan mengatur lebih lanjut penyelenggaraan upaya kesehatan, tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan, serta pengawasan.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Kesehatan — menunjukkan bahwa beberapa ketentuan UU Kesehatan telah menjadi objek pengujian konstitusional dan sebagian norma telah diberikan pemaknaan tertentu oleh MK.

  5. Peluncuran SATUSEHAT RME pada 1 September 2026 — memperkuat kesinambungan informasi medis dan pelayanan pasien secara digital dengan tetap memperhatikan kewenangan serta persetujuan pasien.

  6. Kebijakan keselamatan pasien terkait JKN pada Februari 2026 — menegaskan pelayanan medis yang dibutuhkan pasien tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif kepesertaan JKN yang nonaktif sementara.

  7. Berbagai regulasi dan PNPK 2026 — menunjukkan adanya upaya berkelanjutan untuk memperkuat standar dan mutu pelayanan kesehatan.


Memahami hukum kesehatan tidak harus dimulai dari pasal-pasal yang rumit.

Cukup dimulai dari satu pemahaman sederhana: pasien memiliki hak, dokter memiliki hak, keduanya memiliki kewajiban, dan semuanya bertemu dalam satu tujuan, yaitu pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan manusiawi.

Hukum hadir bukan untuk menjauhkan dokter dari pasien.

Hukum hadir agar dokter dan pasien dapat berjalan dalam hubungan yang saling menghormati, memiliki kepastian, dan berorientasi pada keselamatan serta kepentingan kesehatan manusia.

Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Mengawal Putusan Final MK Nomor 195 Tahun 2026
Digital Evidence Menjadi Bukti Utama Era Modern
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 26 Juni 2026
Digital Evidence Menjadi Bukti Utama Era Modern