HUKUMINFO.ID - JAKARTA, 9 September 2026 — Dunia usaha membutuhkan lebih dari sekadar peluang. Investor juga membutuhkan keyakinan bahwa ketika modal ditanamkan, aturan mainnya jelas, hak-haknya terlindungi, dan kebijakan pemerintah dapat dipahami serta diprediksi.
Karena itu, kepastian hukum semakin penting dalam membangun kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah menunjukkan sejumlah langkah yang mengarah pada penguatan iklim usaha melalui pembenahan perizinan, reformasi tata kelola, penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis, serta penyelarasan kebijakan dengan standar internasional dalam proses aksesi Indonesia menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Salah satu perkembangan yang mendapat perhatian adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan pemerintah mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut. Pada 13 Agustus 2026, KemenHAM melaksanakan rapat pleno harmonisasi RPerpres yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat penghormatan dan perlindungan HAM dalam kegiatan usaha, termasuk hingga ke dalam rantai pasok perusahaan.
KemenHAM juga menyebut penyusunan RPerpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kepastian hukum bagi investor tidak lagi berhenti pada persoalan izin mendirikan usaha atau investasi. Kepastian juga menyangkut bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, menghormati pekerja, menjaga lingkungan, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Investor Membutuhkan Aturan yang Dapat Diprediksi
Sederhananya, investor ingin mengetahui satu hal penting: jika hari ini mereka mengambil keputusan berdasarkan suatu aturan, apakah besok aturan tersebut masih dapat menjadi pegangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena investasi biasanya mempunyai horizon waktu yang panjang.
Pembangunan pabrik, kawasan industri, pusat data, infrastruktur, pertambangan, energi maupun sektor teknologi membutuhkan modal besar dan keputusan yang tidak dapat diambil hanya berdasarkan kondisi satu atau dua tahun.
Karena itu, kepastian hukum memberikan nilai ekonomi tersendiri.
Ketika regulasi jelas, proses perizinan transparan dan lembaga pemerintah memberikan kepastian dalam pelaksanaannya, risiko yang harus dihitung oleh investor menjadi lebih terukur.
Sebaliknya, apabila aturan sering berubah tanpa masa transisi yang jelas, implementasinya tidak seragam, atau terdapat ketidakpastian mengenai penegakan hukum, pelaku usaha akan menghadapi biaya risiko yang lebih tinggi.
Dalam konteks inilah reformasi hukum mempunyai hubungan langsung dengan investasi.
Pemerintah Dorong Kepastian Perizinan
Langkah tersebut juga terlihat dalam kebijakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pada Agustus 2026, pemerintah menetapkan target realisasi investasi tahun 2027 sebesar Rp2.322 triliun. Untuk mendukung target tersebut, BKPM menempatkan kepastian perizinan, percepatan konstruksi, dan penyelesaian hambatan di lapangan sebagai fokus penting.
BKPM juga menyampaikan bahwa sistem perizinan dari 18 kementerian/lembaga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi.
Artinya, kepastian hukum mulai dipandang tidak hanya dari sisi keberadaan peraturan, tetapi juga dari kemampuan negara menerjemahkan peraturan tersebut menjadi pelayanan yang cepat, konsisten dan dapat digunakan oleh dunia usaha.
Bagi pelaku usaha, kepastian seperti ini sangat penting.
Sebab izin yang jelas bukan hanya mempercepat administrasi. Ia membantu perusahaan menyusun rencana investasi, pembiayaan, perekrutan tenaga kerja, pembangunan fasilitas dan ekspansi usaha secara lebih terukur.
Bisnis dan HAM Menjadi Bagian dari Kepastian Usaha
Perkembangan lain yang menarik adalah RPerpres mengenai penilaian kepatuhan pelaku usaha pada Bisnis dan HAM.
Presiden telah memberikan izin prakarsa penyusunan RPerpres tersebut pada awal 2026. Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi dapat diselesaikan pada 2026, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pelaku usaha pada 2027.
Pada Agustus 2026, KemenHAM juga membahas rancangan tersebut bersama perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
KemenHAM menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap HAM, tetapi juga berkaitan dengan daya saing dunia usaha Indonesia dan proses aksesi Indonesia menuju OECD.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah memandang penerapan standar HAM dalam dunia usaha dapat memperkuat kepercayaan mitra internasional dan meningkatkan daya tarik perusahaan Indonesia bagi investor asing.
Pesannya cukup jelas: perusahaan yang mampu menunjukkan tata kelola yang bertanggung jawab akan semakin mempunyai posisi penting dalam rantai ekonomi global.
Mengapa Regulasi yang Terlalu Sering Berubah Bisa Menjadi Persoalan?
Perubahan regulasi pada dasarnya bukan sesuatu yang selalu buruk.
Justru hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi, teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Yang menjadi persoalan adalah ketika perubahan tidak diikuti dengan komunikasi yang memadai, masa transisi yang jelas atau koordinasi antarlembaga.
Investor akhirnya tidak hanya menghitung biaya pembangunan sebuah proyek, tetapi juga menghitung risiko perubahan kebijakan.
Karena itu, reformasi hukum yang baik bukan berarti tidak boleh ada perubahan aturan.
Reformasi hukum justru harus memastikan bahwa perubahan dilakukan secara terencana, transparan, konsisten dan memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian.
Dengan cara tersebut, hukum tidak menjadi beban bagi investasi, tetapi menjadi instrumen yang memberikan rasa aman.
OECD dan Standar Kepastian Hukum
Agenda Indonesia menuju OECD juga memberikan konteks yang lebih luas.
OECD mencatat Indonesia sebagai negara kandidat aksesi dan proses tersebut mencakup penilaian terhadap berbagai bidang kebijakan, termasuk investasi, tata kelola, antikorupsi dan lingkungan.
Dalam roadmap aksesi Indonesia, OECD menekankan antara lain pentingnya prinsip nondiskriminasi, transparansi, prediktabilitas kebijakan dan akuntabilitas otoritas dalam kebijakan investasi.
Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bukan isu yang berdiri sendiri.
Ia berhubungan dengan kualitas institusi, tata kelola, transparansi dan kemampuan negara memastikan aturan dilaksanakan secara konsisten.
Dengan kata lain, semakin kuat kualitas hukum dan institusi, semakin mudah investor menghitung risiko dan membuat keputusan jangka panjang.
Kepastian Hukum Adalah Modal Kepercayaan
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam Indonesia Economic Outlook 2026 menegaskan pentingnya rule of law dan kepastian hukum sebagai bagian dari stabilitas serta keberhasilan negara.
Pesan tersebut memiliki relevansi kuat bagi dunia usaha.
Investor tidak selalu mencari negara yang tidak memiliki risiko. Tidak ada negara yang benar-benar bebas risiko.
Investor justru membutuhkan negara yang memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk mengelola risiko tersebut.
Di sinilah kepastian hukum menjadi penting.
Hukum yang baik memberikan batas yang jelas mengenai apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dipenuhi, bagaimana sengketa diselesaikan, serta bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dilindungi.
Dunia Usaha Perlu Bersiap
Bagi perusahaan Indonesia, perkembangan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai tambahan kewajiban regulasi.
Perusahaan justru dapat menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola.
Penguatan kepatuhan, perlindungan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, mekanisme pengaduan, uji tuntas HAM, transparansi rantai pasok dan dokumentasi kebijakan internal akan semakin relevan dalam menghadapi tuntutan bisnis global.
Perusahaan yang sejak awal membangun tata kelola yang baik akan lebih siap ketika standar kepatuhan semakin berkembang.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya pekerjaan pemerintah.
Negara berkewajiban menciptakan regulasi yang jelas dan konsisten. Aparat penegak hukum harus menjalankan hukum secara adil. Sementara dunia usaha mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan bisnis secara patuh dan bertanggung jawab.
Ketiganya membutuhkan hubungan yang sehat.
Indonesia dan Babak Baru Kepercayaan Investasi
Indonesia mempunyai modal ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, sumber daya alam, bonus demografi dan posisi strategis di kawasan.
Namun modal tersebut akan menjadi semakin kuat apabila didukung oleh kepastian hukum dan tata kelola yang dipercaya.
Karena itu, reformasi hukum seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai agenda birokrasi.
Ia merupakan bagian dari strategi ekonomi.
Ketika hukum memberikan kepastian, perusahaan lebih berani mengambil keputusan.
Ketika aturan transparan, investor lebih mudah menghitung risiko.
Ketika penegakan hukum dipercaya, reputasi Indonesia meningkat.
Dan ketika dunia usaha tumbuh dalam kerangka yang menghormati HAM serta prinsip tata kelola yang baik, manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pada akhirnya, investor memang menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan.
Tetapi sebelum modal itu ditanamkan, mereka terlebih dahulu mencari sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan.
Dan kepercayaan tersebut salah satunya lahir dari hukum yang pasti, adil dan dapat diprediksi.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login