Sabtu, 26 September 2026

Putusan MK Buka Jalan bagi Inovasi yang Lebih Berkeadilan dan Akses Obat yang Lebih Terjangkau


0
Putusan MK Buka Jalan bagi Inovasi yang Lebih Berkeadilan dan Akses Obat yang Lebih Terjangkau

JAKARTA, HUKUMINFO.ID — Dunia inovasi dan kekayaan intelektual kembali mendapat perhatian penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan baru mengenai batas perlindungan paten, khususnya terhadap produk dan senyawa yang telah dikenal sebelumnya.

Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Putusan tersebut menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f UU Paten bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memberikan pemaknaan yang menegaskan kembali bahwa temuan berupa penggunaan baru terhadap produk yang sudah ada dan/atau dikenal, serta bentuk baru dari senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat secara bermakna, tidak termasuk invensi yang dapat diberikan paten dalam konteks norma tersebut.

Putusan ini penting bukan hanya bagi kalangan praktisi hukum dan pelaku industri, tetapi juga bagi peneliti, perguruan tinggi, perusahaan farmasi, pelaku usaha, hingga masyarakat yang pada akhirnya menjadi pengguna produk hasil inovasi.

MK Tegaskan Pentingnya Keseimbangan antara Inovasi dan Kepentingan Publik

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti pentingnya larangan terhadap second medical use dalam konteks norma yang dipersoalkan. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara yang memberikan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional.

MK menilai perlindungan tersebut dapat memperkuat sistem kesehatan masyarakat dari hulu hingga hilir sekaligus mendukung kedaulatan kesehatan nasional.

Dengan demikian, putusan ini tidak tepat jika dipahami sebagai upaya membatasi inovasi.

Sebaliknya, pesan yang dapat ditangkap adalah bahwa inovasi yang hendak memperoleh perlindungan paten harus mempunyai nilai kebaruan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melakukan perubahan kecil terhadap sesuatu yang sudah ada.

Di sinilah hukum paten memainkan peran penting.

Paten pada dasarnya memberikan penghargaan kepada inovasi. Namun, perlindungan tersebut juga harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan masyarakat.

Apa yang Dimaksud dengan “Anti-Evergreening”?

Istilah evergreening mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat.

Secara sederhana, evergreening berkaitan dengan praktik memperpanjang manfaat eksklusivitas suatu produk melalui perubahan atau penggunaan baru yang tidak memberikan peningkatan manfaat secara bermakna.

Dalam konteks perkara ini, MK menegaskan kembali pembatasan terhadap penggunaan baru produk yang sudah ada serta bentuk baru dari senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Bagi masyarakat awam, persoalan tersebut sebenarnya dapat dipahami melalui pertanyaan sederhana:

Apakah perubahan kecil pada sebuah produk yang sudah dikenal seharusnya selalu menghasilkan hak monopoli baru?

Putusan MK memberikan jawaban hukum yang lebih terukur.

Jika perubahan tersebut tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna sebagaimana dimaksud dalam putusan, maka perubahan tersebut tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai invensi baru yang memperoleh perlindungan paten.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga agar sistem paten tetap memberikan ruang kepada inovasi yang benar-benar memberikan nilai tambah.

Dampaknya bagi Masyarakat

Putusan MK juga memiliki dimensi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan.

MK menyatakan bahwa larangan penggunaan medis kedua tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi industri obat generik dan memperkuat perlindungan kesehatan publik.

Pemberitaan ANTARA juga mencatat bahwa putusan tersebut membuka perspektif terhadap akses masyarakat terhadap obat-obatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Artinya, perdebatan mengenai paten tidak semata-mata berbicara mengenai hak perusahaan atau peneliti.

Ada kepentingan masyarakat yang juga harus diperhatikan.

Bagi seorang pasien, misalnya, persoalan paten pada akhirnya dapat berhubungan dengan pertanyaan yang sangat sederhana: apakah obat yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan harga yang masuk akal?

Karena itu, kepastian hukum dalam sistem paten menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, yaitu bagaimana negara dapat mendorong inovasi sekaligus menjaga kepentingan publik.

Bukan Berarti Inovasi Menjadi Terhambat

Putusan MK perlu dibaca secara proporsional.

Perlindungan paten tetap memiliki posisi penting dalam mendorong penelitian, investasi dan pengembangan teknologi. Yang diperkuat melalui putusan ini adalah batas antara inovasi yang memiliki nilai tambah dengan perubahan terhadap produk yang sudah dikenal tetapi tidak memberikan peningkatan khasiat secara bermakna.

Dengan kata lain, para inventor tetap mempunyai ruang yang luas untuk menciptakan teknologi, produk, metode, komposisi atau solusi baru yang memenuhi persyaratan paten.

Justru kepastian mengenai batas tersebut dapat membantu dunia usaha dan peneliti memahami arah perlindungan hukum yang tersedia.

Bagi pelaku usaha, kepastian seperti ini penting dalam mengambil keputusan investasi.

Bagi peneliti, kepastian hukum memberikan gambaran mengenai bagaimana hasil penelitian dapat dikembangkan dan dilindungi.

Sedangkan bagi masyarakat, sistem tersebut diharapkan memastikan bahwa hak eksklusif tidak berjalan tanpa batas ketika berhadapan dengan kepentingan publik.

Pemerintah Dorong Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional

Perkembangan putusan MK tersebut juga dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas mengenai penguatan riset dan inovasi nasional.

Pada 6 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan sekitar 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan. Dalam kegiatan tersebut, para periset membawa dan memamerkan hasil riset serta inovasi dari berbagai bidang.

Hasil inovasi yang diperlihatkan mencakup bidang energi, pertahanan, kedirgantaraan, kesehatan, pangan hingga teknologi pengolahan air.

Kehadiran pemerintah dalam mendorong riset tersebut menunjukkan bahwa inovasi nasional membutuhkan ekosistem yang saling mendukung.

Penelitian membutuhkan pendanaan.

Penemuan membutuhkan perlindungan hukum.

Industri membutuhkan kepastian.

Dan masyarakat membutuhkan manfaat nyata dari perkembangan teknologi tersebut.

Keempat unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.

Pelajaran Penting bagi Inventor dan Pelaku Usaha

Bagi para inventor, putusan ini memberikan satu pelajaran penting: inovasi bukan sekadar membuat sesuatu terlihat berbeda, tetapi harus mampu menunjukkan nilai kebaruan dan manfaat yang relevan sesuai ketentuan hukum paten.

Sementara bagi perusahaan, khususnya industri farmasi, perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya menyusun strategi kekayaan intelektual dengan memperhatikan kepentingan publik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Para peneliti juga perlu memahami sejak awal apakah hasil penelitian mereka masuk dalam kategori invensi yang dapat memperoleh perlindungan paten atau justru termasuk dalam pengecualian yang telah ditentukan undang-undang dan putusan pengadilan.

Hal ini penting agar proses penelitian dan pengembangan tidak berhenti pada tahap penemuan, tetapi dapat dilanjutkan menuju pemanfaatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hukum yang Menjaga Inovasi dan Kemanusiaan

Pada akhirnya, putusan MK mengenai paten dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hukum tidak berdiri jauh dari kehidupan manusia.

Hukum kekayaan intelektual memang berbicara mengenai hak eksklusif, inovasi dan kepentingan ekonomi. Namun, di balik istilah-istilah tersebut terdapat kehidupan masyarakat yang akan menerima dampak dari setiap kebijakan.

Ketika inovasi berkembang, hukum harus mampu memberikan ruang.

Ketika investasi tumbuh, hukum harus memberikan kepastian.

Dan ketika kepentingan masyarakat bersentuhan dengan hak eksklusif, hukum harus mampu menghadirkan keseimbangan.

Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan tersebut.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan memilih antara inovasi atau kepentingan masyarakat, melainkan membangun sistem hukum yang memungkinkan keduanya tumbuh bersama.

Dengan demikian, perlindungan terhadap inovasi bukan hanya tentang siapa yang memiliki hak atas sebuah penemuan, tetapi juga bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kehidupan manusia.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai