HUKUMINFO.ID - JAKARTA, 9 September 2026 — Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Ada bagian lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati dan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara maupun pihak yang berhak.
Perspektif inilah yang membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mendapat perhatian.
Pada Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset disegerakan. Pemerintah, kata Supratman, siap membahasnya bersama DPR setelah proses sebagai RUU usul inisiatif DPR berjalan.
Percepatan tersebut datang ketika Komisi III DPR RI sedang melakukan uji publik dan menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, percepatan bukan berarti mengabaikan proses pembentukan undang-undang. Justru pembahasan tetap diarahkan untuk memperoleh masukan dan menyempurnakan substansi agar aturan yang lahir mempunyai kekuatan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?
Bagi masyarakat awam, istilah “perampasan aset” terkadang terdengar sederhana: negara mengambil harta seseorang.
Padahal persoalannya jauh lebih kompleks.
Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana negara dapat memastikan harta yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, diproses berdasarkan hukum, dan pada akhirnya dipulihkan untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Inilah yang dikenal dengan istilah asset recovery atau pemulihan aset.
PPATK dalam dokumen strategisnya menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan negara merampas aset yang diperoleh dari kejahatan maupun aset yang digunakan atau patut diduga akan digunakan untuk tindak pidana. PPATK juga mengaitkannya dengan kebutuhan pemulihan aset negara dan kerugian sosial-ekonomi akibat kejahatan.
Sederhananya, pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa pelakunya?”
Tetapi juga harus mampu menjawab:
“Di mana hasil kejahatannya dan bagaimana mengembalikannya?”
Apa yang Dimaksud dengan Perampasan Aset?
Perampasan aset adalah tindakan hukum untuk mengambil atau mengalihkan penguasaan atas aset yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh hukum.
Dalam praktik penegakan hukum yang berjalan saat ini, penyitaan dan perampasan aset telah dikenal dalam berbagai perkara.
KPK menjelaskan bahwa aset hasil korupsi dapat disita dalam proses penindakan. Setelah proses hukum selesai, aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dilelang sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya dapat digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan juga menjalankan mekanisme pemulihan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu contoh pada 2026 terlihat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang menyerahkan hasil lelang barang rampasan perkara korupsi senilai hampir Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut kemudian berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan sekadar istilah dalam dokumen hukum.
Ada manfaat nyata yang dapat kembali kepada negara.
Bagaimana Mekanismenya?
Secara sederhana, masyarakat dapat memahami proses pemulihan aset melalui beberapa tahapan.
- Pertama, aparat penegak hukum menelusuri aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
- Kedua, aset tertentu dapat diamankan atau disita sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
- Ketiga, dalam proses peradilan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keempat, apabila berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah aset tersebut dinyatakan dapat dirampas, dilakukan proses eksekusi dan pengelolaan aset.
- Kelima, aset tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, perampasan aset tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
Justru salah satu pekerjaan penting dalam pembahasan RUU adalah memastikan kewenangan negara mempunyai batas, prosedur, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan dan perlindungan terhadap pihak yang mempunyai hak sah.
Jangan Sampai Percepatan Mengurangi Perlindungan Hukum
Komisi III DPR RI menyadari bahwa RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang membutuhkan kehati-hatian.
Pada Juli 2026, Komisi III bahkan menekankan pentingnya mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi hukum, dilibatkan dalam proses pembahasan.
Hal ini penting karena tujuan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak masyarakat harus berjalan bersama.
Negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan.
Tetapi kekuatan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum.
Artinya, orang yang tidak bersalah tidak boleh kehilangan haknya hanya karena memiliki aset yang kebetulan menjadi objek pemeriksaan. Demikian pula pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah harus mempunyai perlindungan yang jelas.
Komisi III menyebut isu seperti perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, mekanisme non-conviction based asset forfeiture, serta pengelolaan aset masih menjadi materi yang perlu didalami.
Partisipasi Publik Tetap Menjadi Bagian Penting
Percepatan RUU juga diikuti dengan upaya memperluas partisipasi masyarakat.
Pada Agustus 2026, Komisi III DPR menyampaikan telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Bagi masyarakat, ruang tersebut penting.
Sebab undang-undang yang baik bukan hanya undang-undang yang cepat selesai, tetapi juga aturan yang mampu menjawab persoalan nyata dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat sebagai proses membangun sistem hukum yang lebih kuat, bukan semata-mata perlombaan mengejar tenggat waktu.
Target Penyelesaian pada Desember 2026
Komisi III DPR RI pada Agustus 2026 menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Pada 27 Agustus 2026, Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan menyampaikan dalam Rapat Paripurna bahwa tahapan pembahasan telah diperhitungkan untuk menuju pengesahan pada Desember 2026.
Pemerintah juga menyatakan siap melanjutkan pembahasan setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai RUU usul inisiatif. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Agustus 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut bersama DPR.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis pada 9 September 2026, RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang.
Poin ini penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.
Jika Regulasi Sering Berubah, Apa Dampaknya?
Pertanyaan mengenai perubahan regulasi juga relevan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Perubahan hukum pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah perubahan yang jelas, terukur dan dapat dipahami.
Bagi aparat penegak hukum, aturan yang jelas memberikan pedoman dalam menjalankan kewenangan.
Bagi masyarakat, aturan yang jelas memberikan perlindungan.
Bagi dunia usaha, kepastian aturan membantu mengurangi risiko hukum.
Sedangkan bagi negara, regulasi yang kuat dapat memperkuat kemampuan untuk mencegah dan menangani kejahatan ekonomi.
Karena itu, apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan, kualitas aturan akan menjadi sama pentingnya dengan kecepatan pengesahannya.
Bukan Sekadar Merampas, tetapi Memulihkan
Ada alasan mengapa sebagian pembahasan mulai menggunakan istilah pemulihan aset sebagai perspektif yang lebih luas.
Menteri Hukum pada awal Agustus 2026 menyampaikan bahwa terdapat usulan perubahan nomenklatur RUU, dan pemerintah masih menunggu keputusan DPR karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Perubahan istilah tersebut menarik untuk dipahami masyarakat.
Tujuan akhirnya bukan sekadar mengambil aset.
Tujuan akhirnya adalah memastikan hasil tindak pidana tidak terus memberikan keuntungan kepada pelaku, sekaligus mengembalikan nilai ekonomi yang dapat digunakan untuk kepentingan negara atau pihak yang berhak.
Dalam perspektif tersebut, pemulihan aset menjadi bagian dari keadilan.
Negara Mengejar Uang, Masyarakat Mendapat Manfaat
Pendekatan follow the money juga semakin penting dalam menghadapi kejahatan keuangan modern.
PPATK pada 2026 menekankan bahwa Indonesia perlu memperkuat efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut menjadi penting karena kejahatan keuangan dapat berlangsung lintas sektor, lintas wilayah, bahkan lintas negara.
Ketika uang hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dipulihkan, manfaatnya tidak berhenti pada penegakan hukum.
Aset yang berhasil dikembalikan kepada negara pada akhirnya dapat menjadi bagian dari sumber daya untuk pembangunan.
Di sinilah pemberantasan korupsi memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan berarti ada nilai ekonomi yang tidak hilang begitu saja.
Harapan dari Sebuah Undang-Undang Baru
Indonesia membutuhkan hukum yang mampu mengejar perkembangan kejahatan.
Koruptor dapat menyembunyikan aset.
Uang dapat berpindah rekening.
Kekayaan dapat dialihkan menjadi properti, perusahaan, investasi atau bentuk lainnya.
Karena itu, sistem hukum juga harus mampu bergerak lebih efektif tanpa meninggalkan prinsip keadilan.
RUU Perampasan Aset memberikan harapan ke arah tersebut.
Namun harapan tersebut akan menjadi nyata apabila regulasi yang lahir mampu menemukan keseimbangan: kuat memberantas kejahatan, tetapi tetap ketat melindungi hak masyarakat.
Percepatan pembahasan yang diarahkan Presiden, kesiapan pemerintah, kerja DPR, serta partisipasi publik merupakan bagian dari proses menuju tujuan tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan.
Masyarakat juga membutuhkan negara yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak hilang begitu saja.
Sebab ketika aset hasil kejahatan berhasil dipulihkan melalui proses hukum yang adil dan transparan, yang dikembalikan bukan hanya nilai uang.
Yang dipulihkan adalah kepercayaan masyarakat kepada hukum dan negara.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login