Sabtu, 26 September 2026

Bukan Sekadar Aturan Baru, Ini Wajah Baru Penegakan Hukum Indonesia


0
Bukan Sekadar Aturan Baru, Ini Wajah Baru Penegakan Hukum Indonesia

HUKUMINFO.ID - 9 September 2026

JAKARTA — Indonesia sedang memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan pembaruan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah berlaku.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor undang-undang atau perubahan pasal. Lebih dari itu, kehadiran kedua aturan tersebut membawa pesan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang diarahkan untuk menjadi lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, menjunjung hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi penyelesaian perkara secara adil dan manusiawi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut dibentuk sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional dan menggantikan sistem hukum pidana yang selama ini berakar pada warisan kolonial.

Pada tanggal yang sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku. UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, masyarakat, maupun teknologi informasi.

Hukum Tidak Lagi Semata-Mata Berbicara tentang Hukuman

Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perubahan cara pandang dalam sistem hukum pidana nasional.

Penegakan hukum tidak ideal apabila hanya dipahami sebagai proses menemukan kesalahan seseorang kemudian memberikan hukuman. Hukum juga harus mampu memberikan perlindungan, memulihkan keadaan, menjaga ketertiban sosial dan memberikan rasa keadilan.

Dalam refleksi enam bulan implementasi KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan Kejaksaan RI, Jaksa Agung menempatkan pemberlakuan kedua aturan tersebut sebagai tonggak reformasi hukum Indonesia.

Paradigma yang dikedepankan bergerak dari hukum yang semata-mata bersifat pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law.

Bagi masyarakat awam, pesan sederhananya adalah: hukum tetap tegas, tetapi ketegasan tersebut harus berjalan bersama keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

KUHAP Baru Memperkuat Posisi Masyarakat

Perubahan penting juga terdapat dalam hukum acara pidana.

UU Nomor 20 Tahun 2025 antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban dan penyandang disabilitas. Undang-undang ini juga menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi di antara aparat penegak hukum.

Selain itu, KUHAP baru mengatur perubahan mengenai upaya paksa, memperkuat mekanisme praperadilan dan mengatur keadilan restoratif.

Hal lain yang cukup penting adalah hadirnya mekanisme seperti pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), serta pengaturan mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi. Peran advokat juga mendapatkan penguatan dalam sistem baru tersebut.

Artinya, sistem peradilan pidana tidak hanya melihat seseorang sebagai objek proses hukum. Hak-hak pihak yang terlibat dalam proses tersebut mendapatkan perhatian yang lebih jelas.

Masyarakat Perlu Memahami, Bukan Takut terhadap Perubahan

Pembaruan hukum akan berjalan dengan baik apabila masyarakat mengetahui apa yang sedang berubah.

Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dalam masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kementerian Hukum melalui BPSDM Hukum telah melakukan berbagai program sosialisasi dan peningkatan kompetensi untuk membantu aparat maupun masyarakat memahami perubahan paradigma tersebut. Pada Januari 2026, misalnya, BPSDM Hukum menyiapkan webinar nasional untuk memperluas pemahaman mengenai KUHAP baru.

Program pengembangan kompetensi juga dilakukan untuk mendukung kesiapan aparatur di bidang hukum. Langkah ini penting karena perubahan peraturan tanpa pemahaman yang baik dapat menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

Pada 10 September 2026, BPSDM Hukum bahkan menjadwalkan Webinar Nasional KUHAP Baru dengan pembahasan mengenai penerapan dalam praktik, HAM dan keadilan restoratif. Momentum tersebut menunjukkan bahwa proses edukasi mengenai KUHAP baru masih terus berjalan.

Pemerintah Juga Melakukan Penyesuaian Sistem Pidana

Pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada lahirnya KUHP dan KUHAP.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang juga menghadirkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut antara lain ditujukan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.

Langkah ini penting untuk menghindari terjadinya disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana serta persoalan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Dari perspektif masyarakat, proses harmonisasi seperti ini merupakan bagian penting untuk membangun sistem hukum yang lebih tertata.

Apa Artinya bagi Masyarakat?

Perubahan KUHP dan KUHAP pada akhirnya tidak hanya menjadi urusan hakim, jaksa, polisi, advokat atau akademisi hukum.

Masyarakat juga perlu mengetahui arah perubahan tersebut.

Pertama, masyarakat memiliki kepentingan terhadap kepastian hukum. Setiap orang perlu mengetahui bahwa proses hukum memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati.

Kedua, hak korban semakin penting untuk diperhatikan. Sistem hukum yang baik bukan hanya berbicara mengenai pelaku, tetapi juga bagaimana korban memperoleh perlindungan, pemulihan dan keadilan.

Ketiga, tersangka dan terdakwa tetap memiliki hak yang harus dihormati. Penegakan hukum yang kuat tidak berarti mengabaikan hak dasar seseorang.

Keempat, keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan hukum.

Kelima, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Perubahan regulasi membutuhkan kemampuan memahami substansi aturan sekaligus kemampuan menerapkannya secara tepat.

Momentum Membangun Kepercayaan terhadap Hukum

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak dipandang semata sebagai perubahan regulasi.

Ini adalah kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Hukum yang baik bukan hukum yang membuat masyarakat takut. Hukum yang baik adalah hukum yang membuat masyarakat memahami batas hak dan kewajibannya, mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar, serta memperoleh proses penyelesaian yang adil ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Karena itu, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dapat diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan HAM, pemulihan korban dan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, pembaruan hukum adalah perjalanan bersama.

Pemerintah membutuhkan aparat yang profesional. Aparat membutuhkan regulasi yang jelas. Masyarakat membutuhkan pemahaman. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Dan semuanya membutuhkan satu hal yang sama: hukum yang mampu memberikan keadilan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Indonesia telah memasuki era baru hukum pidana.

Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana membuat aturan baru, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar hidup dalam praktik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Sistem Pencegahan Korupsi Bergeser ke Teknologi
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 26 Juni 2026
Sistem Pencegahan Korupsi Bergeser ke Teknologi