Jakarta, 11 September 2026 — Hukuminfo.id
Indonesia terus membuka ruang bagi masuknya investasi sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan teknologi, serta penguatan daya saing nasional.
Bagi investor asing, peluang tersebut tentu menarik. Namun, masuk ke pasar Indonesia bukan hanya persoalan menyiapkan modal. Investor perlu memahami sejak awal bagaimana struktur usaha dibentuk, bidang usaha yang dipilih, perizinan yang harus dipenuhi, hingga kewajiban setelah kegiatan usaha berjalan.
Karena itu, memahami hukum dan perizinan sejak tahap awal bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi investor, kepastian hukum merupakan bagian penting dari strategi bisnis jangka panjang.
Memulai dari memahami bentuk investasi
Secara umum, investor asing yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Indonesia perlu terlebih dahulu menentukan bentuk dan struktur investasinya.
Salah satu bentuk yang lazim digunakan adalah Penanaman Modal Asing (PMA) melalui badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kerangka hukum penanaman modal Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang sampai saat ini berstatus berlaku. Undang-undang tersebut menempatkan penanaman modal sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, investasi asing tidak semata-mata dipandang sebagai masuknya modal dari luar negeri. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu bagaimana modal tersebut dapat menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Langkah berikutnya: memastikan bidang usaha terbuka
Sebelum mendirikan perusahaan, investor sebaiknya memastikan terlebih dahulu bidang usaha dan KBLI yang akan dijalankan.
Ini merupakan tahapan yang sangat penting karena tidak semua kegiatan usaha memiliki ketentuan yang sama.
Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengatur bahwa pada prinsipnya bidang usaha komersial terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan tersebut juga memuat pengaturan mengenai bidang usaha tertentu yang memiliki persyaratan khusus.
Artinya, investor tidak sebaiknya memilih bidang usaha hanya berdasarkan peluang pasar.
Peluang bisnis perlu berjalan bersama dengan kepastian hukum.
Bagi investor asing, pemeriksaan KBLI, batasan kepemilikan modal asing, persyaratan khusus sektor, lokasi usaha dan kewajiban perizinan sektoral merupakan bagian penting dari legal due diligence sebelum modal ditanamkan.
OSS menjadi pintu penting perizinan berusaha
Setelah struktur dan bidang usaha ditentukan, proses perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OSS menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Sistem tersebut juga menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya.
Bagi investor asing, hal ini penting dipahami karena jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha akan menentukan perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan kata lain, memiliki NIB bukan berarti seluruh kewajiban perizinan otomatis selesai.
Izin atau pemenuhan persyaratan lain tetap dapat diperlukan sesuai karakteristik kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Ada pembaruan penting dalam sistem perizinan
Investor yang hendak masuk Indonesia juga perlu memperhatikan perubahan regulasi terbaru.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar dan prosedur, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian permasalahan serta sanksi.
Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa sistem perizinan Indonesia terus diarahkan untuk memberikan proses bisnis dan kualitas layanan yang lebih jelas sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kemudian menerbitkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang antara lain mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui OSS.
Tidak berhenti pada izin mendirikan usaha
Setelah perusahaan terbentuk dan memperoleh legalitas yang diperlukan, investor masih harus memastikan berbagai persyaratan operasional.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa investasi memiliki siklus.
Mulai dari perencanaan, pendirian badan usaha, pemilihan bidang usaha, perizinan, pembangunan proyek, operasional, pelaporan, hingga pemenuhan kewajiban sektoral.
Misalnya, sektor ketenagakerjaan memiliki standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa tersendiri berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari PP Nomor 28 Tahun 2025.
Untuk sektor industri, terdapat pula ketentuan tersendiri melalui Permenperin Nomor 37 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya bertanya:
“Bagaimana saya mendapatkan izin?”
Tetapi juga:
“Apa saja kewajiban hukum yang harus saya penuhi setelah izin tersebut diperoleh?”
Pertanyaan kedua sering kali justru menentukan keberlanjutan sebuah investasi.
Pemerintah terus mendorong investasi yang berkualitas
Dari sisi perkembangan investasi, data pemerintah menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia masih relatif kuat.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Capaian tersebut setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa investasi bukan hanya berbicara mengenai nilai modal yang masuk.
Di balik angka investasi terdapat proyek, tenaga kerja, kegiatan produksi, transfer teknologi, rantai pasok, dan aktivitas ekonomi yang dapat memberikan dampak lebih luas.
Investor juga perlu memahami kewajiban pelaporan
Setelah kegiatan usaha berjalan, investor perlu memperhatikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem OSS menyediakan panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk pelaku usaha non-UMK pada tahap operasional dan/atau komersial.
Hal ini menunjukkan bahwa hubungan investor dengan pemerintah tidak berakhir setelah izin diperoleh.
Ada kewajiban berkelanjutan untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai perizinan, standar dan ketentuan yang berlaku.
Lima hal yang sebaiknya diperiksa investor sebelum masuk Indonesia
Bagi investor asing yang baru pertama kali melihat Indonesia sebagai tujuan investasi, setidaknya terdapat lima hal yang layak diperiksa sejak awal:
Pertama, bidang usaha.
Pastikan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan KBLI dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Kedua, struktur investasi.
Tentukan bentuk badan usaha dan struktur kepemilikan yang sesuai dengan tujuan investasi serta ketentuan hukum Indonesia.
Ketiga, perizinan.
Gunakan OSS dan pastikan seluruh perizinan serta persyaratan dasar yang diperlukan telah dipenuhi.
Keempat, kewajiban sektoral.
Setiap sektor dapat memiliki persyaratan tambahan, termasuk ketenagakerjaan, lingkungan, industri, konstruksi, perdagangan atau sektor lainnya.
Kelima, kepatuhan berkelanjutan.
Setelah proyek berjalan, perusahaan tetap memiliki kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Indonesia dan investor: membangun hubungan yang saling memberikan manfaat
Masuknya investasi asing seharusnya tidak dipandang hanya sebagai hubungan antara pemilik modal dan penerima modal.
Investasi yang sehat adalah hubungan yang saling memberikan manfaat.
Investor memperoleh kesempatan mengembangkan usaha di pasar Indonesia. Indonesia memperoleh manfaat berupa modal, lapangan kerja, teknologi, peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai ekonomi nasional.
Karena itu, kepastian hukum menjadi jembatan penting antara peluang investasi dan keberlanjutan usaha.
Bagi investor asing, memahami hukum Indonesia sebelum menanamkan modal bukan berarti memperlambat bisnis.
Sebaliknya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu investor mengambil keputusan dengan lebih terukur, mengurangi risiko dan membangun usaha dengan fondasi yang lebih kuat.
Pada akhirnya, investasi yang baik bukan hanya investasi yang berhasil masuk.
Investasi yang baik adalah investasi yang mampu tumbuh, patuh terhadap hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat dan membangun kepercayaan dalam jangka panjang.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login