Sabtu, 26 September 2026

5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan Orang Baik Karena Tidak Tahu Aturannya

5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan Orang Baik Karena Tidak Tahu Aturannya


0
5 Kesalahan Hukum yang Sering Dilakukan Orang Baik Karena Tidak Tahu Aturannya

HUKUMINFO.ID — 11 September 2026

Ada kalanya seseorang melakukan sesuatu bukan karena ingin mengambil keuntungan, bukan pula karena ingin merugikan orang lain. Ia hanya ingin membantu.

Membantu teman yang sedang kesulitan. Meminjamkan identitas. Menjadi penjamin. Menandatangani dokumen karena percaya kepada orang yang dikenal. Bahkan memberikan data pribadi seseorang karena merasa sedang membantu menyelesaikan suatu persoalan.

Namun, dalam kehidupan hukum, niat baik tidak selalu cukup untuk menghilangkan akibat hukum dari sebuah tindakan.

Hukum tidak hanya melihat apakah seseorang berniat baik, tetapi juga melihat tindakan, persetujuan, dokumen, hubungan hukum, serta akibat yang ditimbulkan.

Karena itu, memahami aturan bukan berarti menjadi curiga kepada semua orang. Justru sebaliknya, pengetahuan hukum membuat seseorang dapat membantu dengan cara yang lebih aman, bertanggung jawab dan tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

Berikut lima kesalahan yang cukup sering terjadi di tengah masyarakat dan penting untuk dipahami.

1. Meminjamkan KTP atau Identitas untuk Membantu Orang Lain

Kalimat seperti “Tolong pinjamkan KTP sebentar, hanya untuk administrasi” mungkin terdengar sederhana.

Tetapi identitas bukan sekadar selembar kartu.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 28 Juli 2026 memberikan contoh persoalan hukum mengenai seseorang yang secara sadar meminjamkan KTP dan mengizinkan namanya digunakan temannya untuk mengajukan pinjaman. BPHN menjelaskan bahwa ketika seseorang secara sadar memberikan identitasnya dan mengizinkan identitas tersebut digunakan dalam suatu pinjaman, posisi hukumnya dapat menjadi kompleks karena pihak pemberi pinjaman pada prinsipnya dapat menganggap pemilik identitas sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian, kecuali kemudian dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan identitas, pemalsuan, penipuan, atau keadaan lain yang menyebabkan perjanjian cacat hukum.

Artinya, membantu orang lain dengan meminjamkan identitas dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan.

Karena itu, prinsip sederhananya adalah:

Jangan pernah meminjamkan identitas untuk sesuatu yang kita sendiri tidak pahami dan tidak bersedia mempertanggungjawabkannya.

Jika seseorang benar-benar membutuhkan bantuan administrasi, lebih baik membantu mencari solusi yang sah daripada menyerahkan identitas pribadi untuk digunakan pihak lain.

2. Menjadi Penjamin Karena Tidak Enak Menolak

Kesalahan kedua sering terjadi karena hubungan pertemanan, keluarga atau rasa tidak tega.

Seseorang berkata:

“Cuma tanda tangan sebagai penjamin. Tidak akan terjadi apa-apa.”

Padahal secara hukum, posisi penjamin bukan sekadar formalitas.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tersedia dalam JDIH Mahkamah Agung mengatur penanggungan utang dalam Pasal 1820. Penanggungan merupakan persetujuan ketika pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. KUHPerdata juga menyatakan bahwa penanggungan harus dinyatakan secara tegas dan tidak dapat diperluas melebihi ketentuan yang disepakati.

Jadi, sebelum menjadi penjamin, seseorang perlu memahami setidaknya:

  • Siapa debitur sebenarnya;

  • Berapa nilai kewajibannya;

  • Apa yang dijamin;

  • Sampai kapan jaminan berlaku;

  • Apa konsekuensinya apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya;

  • Apakah terdapat aset atau kewajiban lain yang ikut dijaminkan.

Menolong boleh. Tetapi jangan menolong dengan cara yang membuat kita mengambil risiko hukum yang tidak kita pahami.


3. Menandatangani Dokumen dengan Menganggapnya Hanya “Formalitas”

Ini merupakan salah satu kesalahan yang terlihat sederhana tetapi dapat menjadi serius.

Sering kali seseorang berkata:

“Tanda tangan saja, ini cuma untuk melengkapi berkas.”

Padahal, sebuah tanda tangan dapat menjadi bagian penting dari bukti adanya persetujuan.

Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang agar suatu persetujuan memenuhi syarat sah. Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut juga terlihat dalam pertimbangan putusan pengadilan yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung.

BPHN juga menjelaskan bahwa suatu perjanjian tidak harus selalu berbentuk tertulis untuk dapat mengikat apabila syarat sah perjanjian terpenuhi. Namun, dokumen tertulis memiliki nilai penting sebagai alat pembuktian ketika terjadi perselisihan.

Karena itu, sebelum menandatangani dokumen, biasakan membaca:

Apa yang saya setujui?

Apa kewajiban saya?

Apa hak saya?

Apa risikonya jika pihak lain tidak memenuhi kewajibannya?

Jika tidak memahami isi dokumen, jangan malu untuk meminta penjelasan terlebih dahulu.

4. Memberikan atau Meneruskan Data Pribadi Orang Lain Karena Merasa Sedang Membantu

Di era digital, membantu seseorang terkadang dilakukan dengan cara yang sangat sederhana: mengirimkan foto KTP, nomor telepon, alamat, dokumen, foto pribadi atau informasi seseorang melalui WhatsApp atau media sosial.

Masalahnya, data pribadi bukan sesuatu yang bebas digunakan atau disebarkan tanpa memperhatikan dasar hukumnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta larangan dalam penggunaan data pribadi.

Pasal 65 UU PDP antara lain melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk tujuan tertentu yang dapat menimbulkan kerugian, serta melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

BPHN bahkan pada Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai kasus penyalahgunaan identitas dan penyebaran data pribadi. Dalam penjelasannya, BPHN menegaskan bahwa persoalan kewajiban utang dan tindakan penyebaran data pribadi merupakan dua persoalan hukum yang harus dinilai secara terpisah.

Pesan sederhananya:

Jangan karena ingin membantu mencari seseorang, menagih seseorang, atau menyelesaikan persoalan, kita kemudian menyebarkan data pribadinya kepada banyak orang.

Membantu harus tetap menghormati privasi.

5. Memberikan Pinjaman atau Menerima Uang Tanpa Memperjelas Kesepakatannya

Hubungan keluarga dan pertemanan sering membuat orang merasa tidak perlu membuat kesepakatan.

“Kan kita saudara.”

“Kan teman sendiri.”

“Kan sudah saling percaya.”

Justru karena hubungan tersebut penting, kesepakatan sebaiknya dibuat secara jelas.

BPHN menjelaskan bahwa perjanjian utang-piutang dapat mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan berlaku mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila terjadi pelanggaran kewajiban, sengketa dapat masuk ke ranah wanprestasi.

Kesepakatan tidak harus selalu dibuat dengan bahasa yang rumit.

Setidaknya harus jelas:

  • siapa yang memberikan uang;

  • siapa yang menerima;

  • jumlah uang;

  • tujuan penggunaan apabila memang disepakati;

  • jangka waktu pengembalian;

  • cara pembayaran;

  • apakah ada bunga atau biaya;

  • apa yang terjadi apabila terjadi keterlambatan;

  • dan bagaimana penyelesaian apabila muncul perselisihan.

Dokumen sederhana yang dibuat dengan itikad baik sering kali jauh lebih membantu daripada mengandalkan ingatan ketika hubungan sudah mulai mengalami masalah.

Mengapa Kesalahan Ini Sering Terjadi?

Jawabannya sebenarnya sederhana.

Karena banyak orang menganggap hukum hanya penting ketika sudah terjadi masalah.

Padahal hukum justru paling bermanfaat ketika digunakan untuk mencegah masalah.

Orang yang memahami hukum tidak berarti orang tersebut tidak percaya kepada orang lain.

Sebaliknya, orang yang memahami hukum dapat berkata:

“Saya percaya kepada Anda, tetapi mari kita buat semuanya jelas agar hubungan kita tetap baik.”

Kalimat seperti itu bukan bentuk ketidakpercayaan.

Itu adalah bentuk tanggung jawab.

Pemerintah dan Regulator Terus Mendorong Masyarakat Lebih Cermat

Perlindungan masyarakat juga terlihat dalam perkembangan kebijakan dan edukasi pemerintah.

OJK secara konsisten mendorong literasi keuangan agar masyarakat memahami manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk serta memahami regulator yang mengawasinya.

Perkembangan terbaru menunjukkan pentingnya kewaspadaan tersebut.

Dalam siaran pers 1 September 2026, Satgas PASTI menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026 telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal dan 176 pengaduan gadai ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Angka tersebut bukan untuk membuat masyarakat takut.

Justru sebaliknya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu semakin cerdas sebelum memberikan identitas, menandatangani dokumen, mengirimkan uang atau menerima tawaran keuangan.


Lima Prinsip Sederhana Sebelum Membantu Orang Lain

Hukum tidak harus selalu dipahami melalui bahasa yang rumit.

Sebelum melakukan sesuatu atas nama membantu orang lain, gunakan lima pertanyaan sederhana:

1. Apa sebenarnya yang saya lakukan?

Jangan hanya memahami tujuan orang lain. Pahami tindakan kita sendiri.

2. Atas nama siapa tindakan tersebut dilakukan?

Jika menggunakan nama, KTP, rekening atau identitas kita, konsekuensinya harus dipahami dengan baik.

3. Apa kewajiban saya setelah melakukan tindakan tersebut?

Jangan hanya melihat manfaat hari ini. Pikirkan konsekuensinya di kemudian hari.

4. Apakah ada dokumen yang perlu saya baca terlebih dahulu?

Jangan pernah menganggap dokumen sebagai formalitas.

5. Apakah cara membantu ini sah dan aman?

Jika ragu, berhenti sejenak dan cari penjelasan dari sumber resmi atau tenaga profesional yang kompeten.


Menjadi orang baik adalah sesuatu yang sangat bernilai.

Tetapi menjadi orang baik tidak berarti harus selalu mengatakan “iya” kepada semua permintaan.

Ada saatnya kita membantu dengan memberikan waktu.

Ada saatnya membantu dengan memberikan informasi.

Ada saatnya membantu dengan mempertemukan seseorang dengan pihak yang tepat.

Dan ada saatnya kita justru membantu dengan mengatakan:

“Maaf, saya tidak dapat memberikan identitas atau menandatangani dokumen itu sebelum saya memahami konsekuensinya.”

Itu bukan berarti kita tidak peduli.

Itu berarti kita memahami bahwa kebaikan juga membutuhkan tanggung jawab.

Hukum hadir bukan semata-mata untuk menghukum orang yang melakukan kesalahan.

Hukum juga hadir untuk memberikan batas, kepastian, perlindungan dan rasa aman agar hubungan antarmanusia dapat berjalan dengan baik.

Karena pada akhirnya, orang baik tidak cukup hanya memiliki niat yang baik. Orang baik juga perlu memiliki pengetahuan yang baik agar kebaikannya tidak berubah menjadi persoalan.


Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.

0 Komentar:

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.

Login

Mungkin Ini Anda Sukai

Membongkar Garis Tegas Gedung Bundar
  • Yohanes Ferdinan Silaen
  • 02 Juli 2026
Membongkar Garis Tegas Gedung Bundar
Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026
  • Girta Yoga
  • 10 Juli 2026
Rangkuman PMK No 44 Tahun 2026