JAKARTA, HUKUMINFO.ID — 11 September 2026
Investasi pada dasarnya adalah sebuah keputusan untuk menempatkan dana, aset, atau sumber daya dengan harapan memperoleh manfaat atau hasil pada masa mendatang.
Bagi sebagian orang, investasi merupakan jalan untuk mengembangkan kekayaan. Bagi pelaku usaha, investasi dapat menjadi sumber permodalan untuk memperluas bisnis. Namun, di balik peluang tersebut terdapat satu hal yang sering kali luput diperhatikan: perjanjian yang menjadi dasar hubungan antara investor dan pihak penerima investasi.
Tidak sedikit orang lebih dahulu melihat angka keuntungan daripada membaca dokumen.
Persentase keuntungan diperhatikan. Jadwal pencairan diperhatikan. Presentasi bisnis diperhatikan.
Tetapi ketika sampai pada halaman terakhir perjanjian, perhatian mulai berkurang.
Padahal, justru pada dokumen itulah banyak hak, kewajiban, risiko dan tanggung jawab para pihak dituangkan.
Pertanyaannya kemudian:
Apakah seorang investor langsung terikat secara hukum setelah menandatangani perjanjian investasi?
Jawabannya perlu dilihat secara hati-hati.
Secara umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Sementara Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan kata lain, tanda tangan bukan sekadar formalitas.
Namun, tanda tangan juga tidak boleh dipahami secara terpisah dari syarat sah perjanjian dan keadaan ketika kesepakatan tersebut dibuat.
Mahkamah Agung dalam salah satu putusan yang tersedia pada JDIH-nya juga memuat pertimbangan mengenai kemungkinan persoalan pada perjanjian apabila terdapat cacat kehendak, termasuk kesepakatan yang diperoleh karena kekhilafan, paksaan atau penipuan.
Karena itu, investor perlu membangun kebiasaan sederhana:
baca terlebih dahulu, pahami, baru tanda tangan.
7 Hal yang Sebaiknya Dibaca Investor Sebelum Menandatangani Perjanjian
1. Siapa pihak yang menerima investasi?
Jangan hanya mengenal nama merek atau nama proyek.
Investor perlu mengetahui siapa subjek hukum yang sebenarnya menerima dana.
Apakah berbentuk perseroan terbatas? Badan usaha lain? Individu? Atau entitas yang menjalankan kegiatan tertentu?
Periksa nama badan hukum, alamat, identitas pihak yang mewakili, serta kewenangannya untuk membuat perjanjian.
Hal ini penting karena hubungan hukum pada akhirnya tidak hanya terjadi dengan sebuah nama usaha, tetapi dengan pihak yang secara hukum bertindak dalam perjanjian tersebut.
2. Apakah kegiatan investasinya memiliki legalitas dan regulator yang tepat?
Ini merupakan salah satu pemeriksaan paling penting.
OJK mengingatkan masyarakat agar memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatannya. OJK juga menekankan pentingnya memahami siapa regulator yang mengawasi produk atau kegiatan investasi tersebut.
Artinya, investor jangan hanya bertanya:
“Berapa keuntungan yang dijanjikan?”
Tetapi juga:
“Siapa yang mengawasi kegiatan ini?”
Legalitas harus dilihat sesuai dengan jenis kegiatan investasinya. Tidak semua bentuk penghimpunan dana, penawaran investasi, perdagangan aset, atau kegiatan usaha berada di bawah regulator yang sama.
Karena itu, investor perlu melakukan verifikasi pada sumber resmi regulator terkait.
3. Apa sebenarnya yang dibeli atau dibiayai oleh investor?
Jangan sampai investor hanya memahami istilah “investasi”, tetapi tidak memahami objek investasinya.
Baca secara jelas:
apa yang menjadi objek investasi;
bagaimana model bisnisnya;
dari mana sumber keuntungan;
bagaimana dana digunakan;
berapa jangka waktunya;
bagaimana mekanisme pengembalian dana;
apakah investor memperoleh saham, kepemilikan, bagi hasil, imbal hasil atau bentuk hak lainnya.
Semakin besar nilai investasi, semakin penting penjelasan mengenai objek dan mekanisme investasi dibuat secara terang.
4. Berapa keuntungan dan bagaimana risikonya?
Investasi selalu memiliki hubungan antara potensi keuntungan dan risiko.
Karena itu, investor perlu berhati-hati apabila hanya diberikan informasi mengenai keuntungan tetapi tidak diberikan penjelasan yang seimbang mengenai risiko.
OJK sendiri memasukkan pemahaman mengenai manfaat, biaya dan risiko sebagai bagian penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memilih produk investasi.
Investor sebaiknya bertanya:
Apakah keuntungan tersebut tetap atau bergantung pada kinerja usaha?
Apa yang terjadi apabila bisnis mengalami kerugian?
Siapa yang menanggung risiko?
Apakah modal dapat ditarik sewaktu-waktu?
Pertanyaan seperti ini bukan tanda bahwa investor tidak percaya kepada pihak yang menawarkan investasi.
Sebaliknya, ini adalah bentuk profesionalisme.
5. Apa hak dan kewajiban investor?
Jangan hanya membaca kewajiban.
Baca juga hak.
Perhatikan apakah investor memiliki hak memperoleh:
laporan perkembangan investasi;
informasi penggunaan dana;
laporan keuangan;
pembagian hasil;
informasi risiko;
mekanisme pengaduan;
informasi mengenai perubahan material dalam kegiatan usaha.
Sebaliknya, pahami pula kewajiban investor.
Misalnya kewajiban pembayaran, jangka waktu investasi, ketentuan pengalihan, biaya administrasi atau konsekuensi apabila investor melakukan tindakan tertentu.
Perjanjian yang sehat seharusnya memberikan kejelasan kepada kedua belah pihak.
6. Bagaimana jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian?
Bagian ini sering dibaca paling akhir, padahal justru sangat penting.
Periksa klausul mengenai:
wanprestasi, keterlambatan, denda, ganti rugi, penghentian perjanjian, pengembalian dana, dan penyelesaian perselisihan.
BPHN menjelaskan bahwa apabila pihak penerima modal tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, keadaan tersebut dapat masuk dalam persoalan wanprestasi, bergantung pada fakta dan isi perjanjiannya.
Karena itu, investor perlu mengetahui sejak awal:
Jika terjadi masalah, apa mekanisme penyelesaiannya?
Jangan menunggu sengketa terjadi baru membaca klausul sengketa.
7. Apakah investor benar-benar memahami seluruh isi dokumen?
Ini adalah pertanyaan terakhir sekaligus yang paling penting.
Jika ada satu klausul yang tidak dimengerti, jangan merasa malu untuk bertanya.
Jika ada istilah hukum yang tidak dipahami, minta penjelasan.
Jika ada klausul yang berbeda dengan penjelasan sebelumnya, jangan langsung menandatangani.
Dan apabila nilai investasinya besar atau struktur transaksinya kompleks, memperoleh pendapat profesional dari advokat, notaris, konsultan hukum, atau profesional terkait dapat menjadi langkah kehati-hatian yang bijaksana.
Jangan menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan kepastian.
Sudah Menandatangani, Apakah Investor Otomatis Terikat?
Secara prinsip, apabila suatu perjanjian telah dibuat secara sah dan memenuhi persyaratan hukum, perjanjian tersebut mengikat para pihak.
Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar penting mengenai prinsip tersebut. BPHN menjelaskan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata pada prinsipnya mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Karena itu, seorang investor tidak seharusnya berpikir:
“Saya sudah tanda tangan, tetapi nanti kalau berubah pikiran tinggal membatalkan.”
Tidak selalu demikian.
BPHN menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat begitu saja ditarik kembali secara sepihak, kecuali terdapat kesepakatan para pihak atau alasan yang memang diberikan oleh undang-undang.
Namun, terdapat hal yang juga penting dipahami.
Tanda tangan tidak otomatis menyembuhkan setiap persoalan hukum dalam sebuah perjanjian.
Apabila terdapat persoalan mengenai kesepakatan, kecakapan, objek perjanjian, sebab yang halal, atau adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan maupun penipuan, konsekuensi hukumnya perlu dianalisis berdasarkan keadaan konkret dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, jawabannya bukan sekadar:
“Sudah tanda tangan berarti pasti sah.”
Yang lebih tepat adalah:
“Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak, tetapi keabsahan dan akibat hukumnya tetap harus dilihat berdasarkan syarat serta keadaan hukum yang melingkupinya.”
Pemerintah Terus Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Kehati-hatian investor juga sejalan dengan upaya regulator memperkuat perlindungan masyarakat.
OJK melalui Satgas PASTI pada 29 April 2026 menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari sampai 31 Maret 2026 telah ditemukan dan dihentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Data tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat takut berinvestasi.
Justru sebaliknya.
Masyarakat perlu tetap berani berinvestasi, tetapi dengan pengetahuan yang lebih baik.
Investasi yang sehat membutuhkan ekosistem yang sehat.
Perusahaan yang legal membutuhkan investor yang memahami haknya.
Investor yang bertanggung jawab membutuhkan informasi yang transparan.
Dan regulator membutuhkan masyarakat yang aktif melakukan verifikasi.
Investasi Sehat Dimulai dari Keputusan yang Dipahami
Pada akhirnya, investasi bukan hanya tentang berapa besar keuntungan yang mungkin diperoleh.
Investasi juga berbicara mengenai kepercayaan, tanggung jawab dan kepastian.
Jangan menyerahkan keputusan investasi hanya karena seseorang mengatakan:
“Ini kesempatan langka.”
Jangan pula mengambil keputusan hanya karena melihat orang lain sudah mendapatkan keuntungan.
Setiap investor memiliki kondisi, tujuan, kemampuan dan toleransi risiko yang berbeda.
Karena itu, keputusan investasi sebaiknya lahir dari pemahaman, bukan tekanan.
Sebelum mengirimkan dana, baca.
Sebelum menandatangani, pahami.
Sebelum percaya, verifikasi.
Dan sebelum mengambil keputusan besar, jangan ragu untuk meminta penjelasan profesional.
Karena investasi yang baik bukan hanya investasi yang berpotensi memberikan keuntungan, tetapi investasi yang dilakukan dengan pengetahuan, kehati-hatian dan kepastian hukum.
Kami percaya bahwa literasi hukum bukan untuk membuat masyarakat takut terhadap hukum.
Literasi hukum justru membuat masyarakat lebih berani mengambil keputusan dengan benar.
Investor yang memahami kontraknya akan lebih siap menjalankan hak dan kewajibannya.
Pelaku usaha yang membuat perjanjian secara transparan akan membangun kepercayaan yang lebih kuat.
Dan masyarakat yang memahami legalitas akan lebih mampu membedakan antara peluang investasi yang sehat dan penawaran yang perlu dipertanyakan.
Bijak sebelum berinvestasi.
Pahami sebelum menandatangani.
Verifikasi sebelum mempercayai.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login