Dalam aktivitas bisnis,
memberikan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat tanah mungkin terdengar
sebagai pilihan yang aman. Terlebih apabila debitur menyerahkan sertifikat
tanah asli kepada kreditur.
Namun, apakah
memegang sertifikat tanah secara fisik berarti kreditur sudah memiliki jaminan
yang dapat dieksekusi apabila debitur gagal membayar utangnya? Jawabannya: belum
tentu.
Persoalan ini bukan hanya terjadi
dalam teori. Pada Juni 2023, detikNews memberitakan kasus seorang kreditur yang
menerima sertifikat tanah milik orang tua dari pihak yang memiliki utang,
setelah partner bisnisnya tidak memenuhi kewajibannya. Kreditur kemudian
berencana menjual tanah tersebut untuk memperoleh kembali uangnya. Dalam
pembahasannya, dijelaskan bahwa agar tanah dapat dijadikan jaminan secara hukum
dan dapat dieksekusi apabila terjadi wanprestasi, diperlukan pengikatan Hak
Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Baca berita detikNews: Partner
Ngemplang dan Beri Jaminan Sertipikat Tanah Ortu, Apa Bisa Digugat?
Sertifikat Tanah Tidak
Sama dengan Hak Tanggungan
Hal yang sering
disalahpahami dalam praktik adalah anggapan bahwa menyerahkan sertifikat
tanah kepada kreditur secara otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan
yang dapat dieksekusi. Padahal, sertifikat hak atas tanah pada dasarnya
merupakan bukti hak atas tanah. Sementara itu, Hak Tanggungan merupakan hak
jaminan kebendaan yang secara khusus memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan utangnya dari objek jaminan.
Berdasarkan UU
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan"), pemberian Hak
Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
oleh PPAT dan selanjutnya wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Sebagai bukti adanya Hak Tanggungan, diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
Mengapa
Pendaftaran Hak Tanggungan Sangat Penting?
Salah satu
alasan utama adalah kekuatan eksekutorial. Pasal 14 ayat (2) UU Hak
Tanggungan menentukan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan hak kepada pemegang Hak
Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum
apabila debitur cidera janji, dengan tujuan mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan tersebut.
Dengan
demikian, yang memberikan posisi hukum yang kuat kepada kreditur bukanlah
semata-mata karena sertifikat tanah berada di tangan kreditur, melainkan
karena telah terdapat Hak Tanggungan yang dibebankan dan didaftarkan sesuai
ketentuan hukum. Apabila debitur hanya menyerahkan sertifikat tanah sebagai
jaminan tanpa dibuat APHT dan tanpa didaftarkan sebagai Hak Tanggungan pada
Kantor Pertanahan, kreditur pada umumnya hanya berkedudukan sebagai kreditur
biasa dan tidak dapat secara sepihak mengambil alih, menjual, atau
mengeksekusi tanah tersebut.
Jangan Hanya Bertanya: “Sertifikatnya
Mana?”
Dalam praktik bisnis, terutama
untuk pinjaman dengan nilai yang signifikan, jangan menjadikan penyerahan
sertifikat asli sebagai satu-satunya dasar untuk menganggap suatu pinjaman
telah dijamin dengan tanah. Sebelum mencairkan pinjaman, pastikan setidaknya:
1)
siapa pemegang hak atas tanah;
2) apakah tanah tersebut dapat
dibebani Hak Tanggungan;
3)
apakah
telah dibuat APHT oleh PPAT;
4)
apakah Hak Tanggungan telah didaftarkan pada Kantor
Pertanahan; dan
5) apakah telah diterbitkan
Sertifikat Hak Tanggungan.
Dengan kata lain, jangan hanya
bertanya “sertifikatnya mana?”, tetapi pastikan juga “Hak Tanggungannya sudah
didaftarkan?”
Kesimpulan
Sertifikat tanah yang hanya diserahkan
secara fisik bukanlah pengganti Hak Tanggungan.
Apabila debitur kemudian
wanprestasi, keberadaan sertifikat tanah di tangan kreditur tidak dengan
sendirinya memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual atau
mengeksekusi tanah tersebut. Kreditur tetap dapat menagih utangnya berdasarkan
hubungan hukum yang ada, tetapi mekanisme eksekusi atas tanah sebagai objek
jaminan memerlukan dasar dan prosedur hukum yang tepat.
Karena itu, dalam aktivitas bisnis,
jangan mudah percaya pada tawaran “jaminan sertifikat tanah” apabila
yang diberikan hanya sertifikat fisiknya. Pastikan jaminan tersebut benar-benar
diikat dan didaftarkan sebagai Hak Tanggungan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun
1996. Sertifikat tanah adalah bukti hak. Hak Tanggungan adalah
instrumen jaminannya. Jangan sampai keduanya dianggap sebagai hal yang sama.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan
informasi dan edukasi publik. Tim HukumInfo tidak bertanggung jawab atas segala
bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi
tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara
mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login