HUKUMINFO.ID — 11 September 2026
Tidak sedikit persoalan hukum bermula dari sebuah kalimat sederhana:
“Dia punya utang kepada saya, tetapi tidak mau membayar.”
Dalam kondisi seperti itu, kemarahan adalah hal yang manusiawi. Orang yang telah memberikan uang tentu berharap kewajibannya dipenuhi sesuai kesepakatan.
Namun, dari sudut pandang hukum, tidak semua utang yang tidak dibayar otomatis merupakan tindak pidana.
Ada keadaan ketika persoalan tersebut merupakan wanprestasi atau cidera janji, sehingga penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata. Tetapi ada pula keadaan tertentu ketika sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama atau kedudukan palsu, maupun itikad buruk, sehingga persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati.
Jangan sampai setiap orang yang gagal membayar utang langsung disebut penipu. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang sejak awal mengandung dugaan penipuan dianggap hanya sebagai masalah utang biasa.
Memahami perbedaannya adalah bagian dari kesadaran hukum.
Utang Tidak Dibayar: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam hubungan utang-piutang terdapat setidaknya dua pihak: pihak yang memberikan atau memiliki piutang dan pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar.
Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, persoalan tersebut pada dasarnya dapat menjadi wanprestasi.
BPHN menjelaskan bahwa wanprestasi merupakan keadaan ketika pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati. BPHN juga menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak membayar karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ranah perdata, bukan otomatis menjadi tindak pidana.
Artinya, kemampuan membayar dan niat melakukan kejahatan merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang dapat benar-benar mempunyai utang, berniat membayar, tetapi kemudian mengalami kondisi ekonomi yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Keadaan tersebut tidak serta-merta membuat seseorang menjadi pelaku tindak pidana.
Wanprestasi: Ketika Janji Tidak Dipenuhi
Secara sederhana, wanprestasi dapat dipahami sebagai tidak terpenuhinya kewajiban yang sudah diperjanjikan.
Contohnya:
Seseorang meminjam uang Rp100 juta dan berdasarkan perjanjian wajib mengembalikannya pada tanggal tertentu.
Tanggal jatuh tempo tiba, tetapi uang belum dapat dikembalikan.
Jika tidak terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya tipu muslihat atau niat jahat sejak awal, maka persoalan tersebut pada prinsipnya merupakan persoalan keperdataan.
Pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum perdata sesuai keadaan dan bukti yang dimilikinya.
Dalam hubungan seperti ini, dokumen perjanjian, bukti transfer, kuitansi, komunikasi antara para pihak, jadwal pembayaran dan bukti lainnya menjadi penting untuk melihat apa sebenarnya yang disepakati.
Lalu, Kapan Bisa Menjadi Pidana?
Di sinilah garis pembatasnya menjadi penting.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberikan kaidah bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi dan masuk ranah keperdataan, kecuali apabila perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk atau tidak baik.
Prinsip ini sangat penting bagi masyarakat.
Sebab, hukum tidak hanya melihat fakta bahwa:
“Uangnya belum dikembalikan.”
Tetapi juga perlu melihat:
“Bagaimana uang tersebut diperoleh dan apa yang sebenarnya terjadi sejak awal?”
Jika sejak awal terdapat dugaan penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat seseorang menyerahkan uang atau memberikan utang, maka persoalannya dapat memiliki dimensi pidana.
KUHP Baru Mengatur Penipuan
Dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penipuan diatur sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
Ketentuan tersebut mengancam tindak pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, sekadar tidak membayar utang tidak cukup untuk langsung menyimpulkan telah terjadi penipuan.
Harus dilihat apakah unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Contoh Sederhana Agar Tidak Salah Memahami
Situasi pertama: kemungkinan wanprestasi
A meminjam uang kepada B.
A memang membutuhkan uang. Para pihak membuat kesepakatan bahwa A akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu tahun.
Namun, usaha A kemudian mengalami kerugian besar. Ketika jatuh tempo, A belum mampu membayar.
Dalam keadaan seperti ini, tidak tepat apabila hanya berdasarkan fakta tersebut A langsung disebut sebagai penipu.
Persoalannya dapat berada dalam ranah wanprestasi, dengan penyelesaian berdasarkan hubungan hukum dan perjanjian para pihak.
Situasi kedua: terdapat dugaan penipuan
Berbeda apabila sejak awal A sebenarnya sudah mengetahui bahwa informasi yang disampaikannya palsu.
Misalnya, A menggunakan identitas atau kedudukan palsu, memberikan informasi palsu atau menggunakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan B agar menyerahkan uang atau memberikan pinjaman.
Kemudian tindakan tersebut dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam keadaan seperti ini, persoalannya tidak lagi cukup dilihat hanya sebagai “utang yang belum dibayar”. Harus dilihat apakah terdapat unsur tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Itikad Awal Menjadi Hal yang Sangat Penting
Mahkamah Agung pada 2026 kembali menyoroti perbedaan antara wanprestasi dan penipuan.
Dalam pemberitaan resmi Mahkamah Agung pada 30 April 2026, ditegaskan bahwa itikad buruk dan tipu muslihat menjadi faktor penting dalam membedakan persoalan wanprestasi dengan penipuan.
Ini memberikan pelajaran yang sangat penting.
Ketika seseorang gagal membayar utang, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada:
“Apakah utangnya belum dibayar?”
Tetapi juga:
Apakah benar terdapat perjanjian?
Apa isi perjanjiannya?
Kapan kewajibannya harus dipenuhi?
Apakah debitur memang mempunyai kewajiban pembayaran?
Apakah terjadi kelalaian?
Apakah sejak awal terdapat kebohongan?
Apakah terdapat tipu muslihat?
Apakah identitas atau kedudukan yang digunakan benar?
Apakah terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menentukan arah penyelesaian hukumnya.
Jangan Sembarangan Menuduh Seseorang sebagai Penipu
Ini juga perlu menjadi perhatian.
Ketika seseorang belum membayar utang, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyebarkan tuduhan “penipu” melalui media sosial, grup WhatsApp atau platform digital lainnya.
Selain berpotensi memperkeruh persoalan, penyebaran informasi mengenai seseorang juga perlu memperhatikan hak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan utang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan melalui tekanan sosial atau penghukuman di ruang digital.
Hukum memberikan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan haknya.
Bukti Menjadi Sangat Penting
Dalam sengketa utang-piutang, jangan hanya mengandalkan ingatan.
Simpan dokumen dan bukti yang relevan, antara lain:
1. Perjanjian tertulis
Pastikan jumlah utang, tanggal pembayaran dan kewajiban para pihak tercantum secara jelas.
2. Bukti transfer
Rekening koran, bukti transfer dan bukti pembayaran dapat membantu menunjukkan adanya transaksi.
3. Kuitansi
Kuitansi dapat menjadi bagian dari dokumentasi hubungan pembayaran.
4. Komunikasi para pihak
Pesan elektronik yang berkaitan dengan pinjaman, pengakuan utang atau kesepakatan pembayaran dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu dinilai sesuai ketentuan hukum pembuktian.
5. Bukti pembayaran sebagian
Jika sudah ada pembayaran sebagian, simpan bukti tersebut.
Prinsip sederhananya:
Semakin jelas hubungan hukumnya, semakin mudah pula persoalannya dijelaskan secara objektif.
Bagaimana Jika Debitur Benar-Benar Tidak Mampu Membayar?
Inilah sisi manusiawi yang juga perlu diperhatikan.
Tidak semua orang yang terlambat membayar adalah orang yang berniat buruk.
Ada orang yang kehilangan pekerjaan.
Ada usaha yang mengalami kerugian.
Ada keadaan ekonomi yang berubah.
Ada pula keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu memenuhi kewajibannya tepat waktu.
BPHN secara eksplisit menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang, sementara persoalan tersebut dapat menjadi ranah perdata apabila tidak terdapat unsur pidana.
Karena itu, pendekatan yang bijaksana bukan selalu dimulai dari ancaman pidana.
Dalam keadaan tertentu, komunikasi, restrukturisasi pembayaran, kesepakatan baru atau penyelesaian secara perdata dapat menjadi jalan yang lebih konstruktif.
Hukum bukan hanya tentang menghukum. Hukum juga tentang menyelesaikan masalah secara adil.
Bagaimana Jika Ada Dugaan Penipuan?
Apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.
Namun, laporan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada emosi atau karena seseorang belum membayar.
Kumpulkan terlebih dahulu bukti yang relevan dan jelaskan kronologi secara objektif.
Jika diperlukan, konsultasikan kepada advokat atau profesional hukum untuk menilai apakah fakta yang ada lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan perdata, pidana, atau memiliki aspek hukum lainnya.
Pendekatan seperti ini justru membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi yang lebih jelas.
Pemerintah dan Regulator Memperkuat Literasi Masyarakat
Persoalan utang dan penipuan juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan transaksi keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Agustus 2026 menerbitkan Booklet Waspada Penipuan (Scam) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan sulit dikenali. OJK mendorong masyarakat memahami cara melindungi diri dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban atau menemukan aktivitas keuangan yang dicurigai ilegal.
Sementara itu, Satgas PASTI pada 1 September 2026 melaporkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026 telah diterima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal dan 3.170 pengaduan investasi ilegal. Pada periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa literasi hukum dan literasi keuangan semakin penting.
Masyarakat tidak hanya perlu tahu cara meminjam uang, tetapi juga harus memahami hak, kewajiban, risiko dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut.
Lima Langkah Bijak Ketika Utang Belum Dibayar
Agar persoalan tidak semakin besar, berikut lima langkah sederhana yang dapat dilakukan:
1. Periksa kembali perjanjiannya
Pastikan apa yang sebenarnya telah disepakati.
2. Kumpulkan bukti
Jangan menghapus bukti transfer, kuitansi, percakapan atau dokumen lainnya.
3. Komunikasikan secara baik
Jika masih memungkinkan, bicarakan kondisi pembayaran secara terbuka.
4. Bedakan wanprestasi dengan dugaan tindak pidana
Jangan langsung memberikan label pidana hanya karena pembayaran terlambat.
5. Gunakan jalur hukum yang tepat
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, konsultasikan fakta dan bukti kepada profesional hukum atau gunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Menagih Hak Tidak Harus Kehilangan Kebijaksanaan
Utang adalah kewajiban.
Orang yang memberikan pinjaman tentu memiliki hak untuk mendapatkan kembali uangnya sesuai kesepakatan.
Tetapi orang yang memiliki utang juga tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum.
Karena itu, persoalan utang sebaiknya tidak diselesaikan hanya dengan kemarahan.
Tagih hak dengan cara yang benar.
Lindungi kepentingan dengan bukti yang jelas.
Dan gunakan hukum sesuai tempatnya.
Tidak membayar utang belum tentu berarti seseorang melakukan tindak pidana.
Namun, apabila sejak awal terdapat tipu muslihat, kebohongan atau itikad buruk yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat memiliki konsekuensi pidana.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menuntut hak, tetapi juga membutuhkan kecerdasan untuk memahami jalur hukum yang tepat.
Karena kepastian hukum bukan hanya memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan.
Kepastian hukum juga menjaga agar seseorang tidak dihukum hanya karena sebuah persoalan yang sebenarnya merupakan sengketa perdata.
Disclaimer:
Informasi dan pendapat dalam tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik. Dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan, penafsiran, maupun keputusan yang diambil berdasarkan isi tulisan ini. Pembaca diharapkan melakukan verifikasi dan penilaian secara mandiri sesuai kebutuhan.
0 Komentar:
Login